Satreskrim Polres Pandeglang Bekuk 3 Orang Pelaku CURAT

12.299 dibaca


BUANAINDONESIA.CO.ID Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan 3 orang terasangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Rabu 13 Maret 2019 pukul 05.00 WIB.

Kapolres Pandeglang kepada awak media, Minggu 17 Maret 2019 membenarkan tentang telah diamankannya 3 orang pelaku tindak pidana Curat seperti yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP oleh tim Satreskrim Polres Pandeglang.

Advertisement

Tersangka yang berhasil diamankan adalah SY alias SR (38), AR alias SR (27), AM (35) dan KW (25) yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

” Ketiga orang pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/08/IX/2018/Banten/Res Pandeglang/sek munjul, tanggal 26 September 2018 atas nama pelapor Maman Suparman SS,” terang Indra

lebih lanjut, Kapolres menambahkan, ke empat pelaku menggunakan modus operandi melakukan pencurian dengan cara merusak jendela dengan menggunakan obeng dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T yang sedang diparkir.

” Kronolologi penangkapan tersangka berawal pada Kamis 14 Maret 2019 dilakukan penyidikan dan diamankan tersangka SY. Saat diinterogasi, SY mengakui perbuatannya bersama tiga orang tersangka lainnya, yaitu AM, AR dan KW. Selanjutnya tim melakukan penangkapan kedua orang tersangka AM dan AR,”

” Sementara barang bukti dari mereka berhasil kita amankan satu buah sepeda motor matick yang mereka ambil dikediaman korban, atas perbuatannya, ketiga orang tersangka tersebut, akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.