
BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Polres Pandeglang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan roda Dua sepeda motor berinisial AG (24). bersama barang bukti sepeda motor hasil tindak kejahatannya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zhia Ul Archman mengungkapkan, pelaku pencurian kendaraan motor tersebut diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang Banten. Penangkapan pelaku bermula, selagi pelaku hendak menawarkan salah satu motor hasil curiannya. Satu reskrim melakukan pengintaian untuk memastikan motor yang akan dijual merupakan hasil curian, setelah dapat memastikan bahwa kendaraan motor hasil kejahatannya polisi langsung menangkap pelaku pada hari Selasa 21 November 2023 kemarin.
“Tim kami langsung terjun untuk menyelidiki pelaku, setelah dapat memastikannya, anggota kami langsung melakukan penyergapan dan pelaku berhasil ditangkap dirumahnya sendiri,” ungkap Kasat Reskrim AKP Zhia.
Masih kata AKP Zhia modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara masuk kedalam halaman maupun rumah korban, dan langsung mengambil motor yang sudah menjadi incarannya kemudian dirusak pada bagian kuncinya hingga dan langsung di bawa kabur pelaku
“Kalau untuk modusnya sendiri, pelaku masuk kedalam rumah korban. Lalu pelaku merusak kunci stang motor yang terparkir di halaman rumah korban dan langsung membawanya,” jelasnya
Zhia juga mengatakan, setelah polisi meringkus pelaku, pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor merk Honda Scoopy berwarna hitam dan 3 unit kendaraan bermotor lainnya.
“Motor itu diduga ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan sepeda motor yang hilang di TKP Mal Pelayanan Publik Pandeglang. Namun, nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dirusak oleh pelaku. Jadi total kendaraan yang kami amankan, sebanyak 4 unit,” tuturnya.
Zhia menambahkan, pelaku bukan hanya melakukan aksinya di satu wilayah, melainkan dibeberapa wilayah Pandeglang. Oleh karena itu, kasat Reskrim juga meminta kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati ketiak memarkir atau menyimpan kendaraan bermotor hususnya roda dua.
“Pelaku mengaku telah melancarkan aksinya pencuriannya dibeberapa wilayah hukum Polres Pandeglang, diantaranya di Kecamatan Jiput, Menes, Picung, dan Kecamatan Pulosari,” tambahnya.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah memaparkan, tersangka pencurian bermotor tersebut (Curanmor) akan di kenakan dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan barangkali kasus curanmor ini ada tersangka lainnya. Sementara pelaku yang berhasil kita tangkap akan di Ancaman hukuman yang tertera di pasal 363,” pungkasnya








