BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Resnarkoba Polres Pandeglang kembali berhasil mengamankan pelaku pemilikan narkoba berinisial U, pelaku pemilikan narkoba tersebut di amankan Setelah anggota tim Resnarkoba Mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil diamankan dirumahnya Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu, 23 Februari 2020.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Dheny membenarkan telah melakukan penangkapan, ia menceritakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan pelaku yang sering membuat ulah di kampungnya.
“Pelaku kita amankan di rumahnya, ketika di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Merk MAGNUM FILTER yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, dan satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam, satu buah alat hisap shabu atau bong, satu buah pipa kaca dan satu buah korek api warna hijau yang di temukan di dalam kamar milik saudara U. Ungkapnya
Tindakan selanjutnya, Kemudian satresnarkoba melakukan introgasi terhadap saudara U dan mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari saudara Dzikri yang saat ini berstatus DPO ” jelasnya
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, menyampaikan bahwa narkoba adalah musuh masyarakat bangsa dan negara yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda untuk itu kepada masyarakat Banten, agar lebih waspada dan jauhi narkoba
Ia mengimbau dan mengajak kerjasama dari masyarakat dalam memberantas peredaran Narkotika dan bahan terlarang lainnya.
Awasi anak anak dari sejak dini, arahkan ke kegiatan positif berupa olahraga maupun kegiatan seni lainnya, saya Narkoba merupakan kejahatan tanpa mengenal batas, baik batas wilayah, jenis kelamin, umur, maupun profesi. Kejahatan Narkoba salah satu pemutus generasi bangsa, karena generasi yang terkena dampak narkoba, tidak akan mampu menarap masa depan, tidak akan mampu bekerja secara produktif dan tidak akan mampu melihat semua peristiwa secara obyektif, karena Narkoba telah merusak akal pikirnya.
“Sampaikan informasi dengan cermat dan tepat sehingga kami Polri akan menindaklanjuti untuk melakukan proses penangkapan dan memproses secara hukum, parapelaku akan kita jerat Pasal 112 ayat (1) subsaider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU. RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tandasnya.








