BUANAINDONESIA.CO ID, PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor R2, Pelaku berikut penadahnya berhasil di ringkus, hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi : No. LP/03/I/2019/Banten/Res Pandeglang,
Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/03/I/2019/Banten/Res Pandeglang, tanggal 05 Januari 2019 sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan tempat kejadian perkara di depan Pendopo Alun-Alun Kabupaten Pandeglang bagian utara tepatnya di Jalan Mayor Widagdo Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang. Tiem langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan titik terang dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan,
” Pelaku yang berhasil kita ringkus berinisial (EN) alias (DN) 35 tahun, Laki-Laki, warga Kecamtan Picungl Pandeglang, (MH), 34 tahun Perempuan, Kecamatan Cikeusik pandeglang. Dan barang bukti hasil kejahtan kita amankan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat street warna hitam tanpa nomor Polisi ” Ungkap Kasat Reskrim AKP DP Ambarita, Senin 25 Nopember 2019.
masih kata Ambarita, pelaku menguasai, menjual, membeli kendaraan hasil curian tanpa surat surat kendaraan yang sah, adapun kronologis penagkapan. Pada hari Hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekira jam 12.30 WIB Team Opsnal Polres Pandeglang mendapatkan informasi bahwa keberadaan sdr.(EN) alias (DN) sedang berada di kontrakannya yang berada di Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, kemudian, hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekira jam 14.00 WIB Team Opsnal bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kontrakan tepatnya di Daerah Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, sekira jam 16.00 WIB Team juga mendapatkan informasi bahwa keberadaan sdri (MH) sedang berada di rumahnya wilayah KecamatbCikeusik Kabuoaten pandeglang, sekira jam 17.30 WIB Team Opsnal langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya,tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ” Paparnyanya.
Kapolres Pandeglang AKBP Sopwan Hermanto, membenarkan bahwa Tiem Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang, telah berhasil melkukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan pencurian Kendaran R2, yang temoat kejadian atau TKP nya di seputaran Alun-Alun Pandeglang, pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pandeglang.
” Sebagaimana di atur falam Undang-Undang, menjadikan sebagai kebiasaan dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan Barang yang diperoleh dari kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 Kuh Pidana, dengan ancama 7 Tahun Penjara ” Pungkas Kapolres.










