
BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Warga Tamansari dan Dago Elos geruduk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat (Kanwil BPN), di Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis, 22 Februari 2018.
Dalam Pers Rilis yang dimuat dalam aksi ini, warga Dago Elos dan Tamansari memberikan pernyataan sikap. Terutama atas Putusan Pengadilan Tinggi No. 570/PDT/2017/PT.BDG bertanggal 5 Februari kemarin atas perkara warga Dago Elos melawan keluarga Muller dab PT. Dago Inti Graha.
Warga menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi syarat formal sebuah putusan, mereka menganggap bahwa majelis Hakim yang menyatakan sah menurut hukum akta atas nama Goerge Hendrik Muller seorang warga belanda. Putusan tersebut diputuskan tanpa melihat Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan Keppres No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak Barat.
Akibat putusan tersebut sekitar 331 an KK dan ribuan jiwa warga Dago Elos yang tinggal diatas lahan seluas 69.346 M2, terancam terusir dari rumah dan tempat tinggal yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Sementara itu, warga Tamansari yang juga sejalan dengan warga Dago Elos terancam digusur. Mereka menuntut kepada pihak Badan Pertanahan Nasioanal Jawa Barat agar berkomitmen untuk tidak mengeluarkan sertifikat tanah ketika proses hukum sedang berjalan.
Hal ini disampaikan oleh Rifki Zulfikar Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
“BPN akan menjadi pihak juga mengajukan upaya hukum kasasi. Ketika mereka masuk pihak mereka akan memberi banyak masukan dan juga katanya akan mendukung warga untuk menempuh upaya hukum kasasi, juga satu lagi BPN juga tadi sudah berkomitmen untuk tidak menerbitkan sertifikat ketika tanah ini masih dalam statusnya sengketa”, pungkasnya, setelah berdialog dengan pihak BPN.










