Triwulan Pertama 2018, BPKD Sukabumi Klaim Terima Sepertiga Target Pajak

17.167 dibaca
Kabid Penagihan Pajak dan Bukan Pajak Unang junaedi (Kiri) didampingi oleh Kabid Pendataan dan Penetapan BPKD Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma saat melakukan koordinasi; Kamis 19 April 2018 (BUANA INDONESIA NETWORK/Diana)


BUANAINDONESIA.CO.ID,SUKABUMI- Sampai dengan triwulan pertama jumlah pajak yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi mencapai Rp,13.983.474.013 dari target per tahun mencapai Rp,35.942.387.259. “Dari sembilan pajak yang dikelola oleh kami pada triwulan pertama sudah mencapai Rp13 miliar lebih,”ujar Kabid Penagihan Pajak dan Bukan Pajak Unang junaedi yang didampingi oleh Kabid Pendataan dan Penetapan BPKD Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma, Kamis 19 April 2018.

Menurutnya dari sembilan jenis pajak tersebut yakni, pajak hotel dari target Rp,2.551.918.440 sampai semseter pertama mencapai Rp575.647.578, pajak reklame dari target Rp,815.713.819 sudah mencapai Rp,281.291.648. pajak penerangan jalan dari target Rp8.010.000.000 semseter satu ini sudah mencapai Rp,2.454.863.937. Pajak restoran dari target Rp,7.091.050.000 sampai saat ini sudha mencapai Rp,2.104.620.180, kemudian yang ketiga pajak hiburan sampai semeseter pertama ini mencapai Rp,199.906.373 dari target Rp,800.305.000. Selain itu pajak parkir dari target Rp,329.400.000 sampai semester satu ini sudah mencapai Rp,90.760.500, pajak air bawah tanah sudah mencapai Rp,32.899.500 dari target Rp,144.000.000.

Advertisement

“Pajak bumi dan bangunan (PBB) dari target Rp,8.200.000.000 baru teralisasai di semseter pertama ini mencapai Rp,1.804.974.915 dan pajak  bea perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB) dari target Rp8.000.000.000 semester pertama ini sudah mencapai  Rp,6.438.509.282,” jelasnya.

Dengan Melihat data semester satu tersebut pihaknya meyakini jika akhir tahun semua target bisa terlampaui, bahkan dipastikan bisa melebihi yang sudah ditentukan.

“Yang jelas saat ini kami terus gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak menyusul sudah diberlakukanya sistem pajak online. Sejauh ini respon para wajib pajak bisa tergolong sudah bagus, karena mereka  bisa membayar tepat waktu, ditambah ketika akan membayar, akan muncul berapa pajak yang harus dibayarkan,” terangnya.

Meskipun begitu pihaknya terus melakukan pengawasan kewajiban pajak dilapangan secara rutin, untuk menggenjot pendapatan daerah dari wajib pajak.  Dan jika ada keterlambatan tentu saja akan di sangsi sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada.