BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG -Untuk Memaksimalkan Pendapatan Daerah Pemerintah kabupaten Pandeglang melakukan penandatangan kerjasama dalam pengelelolaan pajak dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP), dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK).
Penandatangan kerjasama dalam upaya Memaksimalkan Pendapatan Daerah ini dilakukan secara virtual, Rabu 26 Agustus 2020
Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Aban, yang menandatangani perjanjian kerjasama tersebut mengungkapkan kerjasama itu akan mendorong optimalisasi pengelolaan pajak pusat dan daerah sehingga pendapatan daerah akan lebih maksimal.
“Kita ketahui pemerintah pusat sedang menggenjot pendapatan negara, dan hal ini sejalan dengan visi misi Irna Tanto untuk memaksimalkan pendapatan daerah,” kata Tanto Warsono Arban
“Kami yakin PAD kita akan terus meningkat jika dalam pengelolaan pajak daerah ini maksimal,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, selain untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
“kerjasama ini akan memberikan pemahaman kepada para wajib pajak akan kewenangan pajak pusat dan daerah.” Imbuhny
Menurutnya, Kemarin pihaknya bersama pihak KPP pratama mengunjungi salah satu wajib pajak yaitu tambak udang di cikeusik.
“Mereka diberikan penjelasan mana yang masuk pajak pusat dan daerah, sehingga wajib pajak tidak ragu lagi untuk melakukan kewajibannya,” kata Yahya
Untuk pejak penghasilannya, sambung dia, tambak tersebut masuk ke pajak pusat, sedangkan perubahan pengolahan lahan awalnya tanah darat biasa menjadi tambak masuk kedalam pajak daerah ditambah lagi penggunaan air bawah.
Lebih lanjut Yahya mengatakan, melalui kerjasama itu akan ada pertukaran data guna membangun data wajib pajak yang berkualitas.
“Kita akan mendapat pendampingan untuk menyusun regulasi perpajakan, peningkatan Sumberdaya Manusia sehingga kapasitas kita akan meningkat dalam pengelolaan pajak,”tutupnya.








