Usulan Wabup Pandeglang Mengenai Pembuatan Sertifikat PTSL

15.266 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, mengusulkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, berkoordinasi membuat regulasi khusus mengenai mekanisme dan ketentuan pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Advertisement

” Kalau memang itu membebani masyarakat, bisa saja dibuatkan regulasi khusus seperti Perda (Peraturan Daerah) sehingga anggaran di cover oleh pemerintah. Daripada ini katanya gratis tapi masih membebani masyarakat,” kata Tanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 27 November 2017.

Tanto menilai, biaya yang dipungut oleh aparatur desa sudah melebihi kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal, pemerintah telah menegaskan program tersebut tidak dipungut biaya meski ada pengecualian. Diprediksi, jikapun ditanggulangi Pemkab (Pemerintah Kabupaten), anggarannya tidak terlalu besar.

“Kalau biaya tidak besar, tidak masalah. Jika satu pembuatan sertifikat 300 ribu, tinggal dikalikan jumlah kuota. Itu mungkin tidak terlalu besar karena kan untuk kepentingan masyarakat, apalagi ini untuk ikut mensukseskan program srategis pemerintah pusat,” jelas mantan Ketua KNPI Banten itu.

Sementara, perihal aparatur desa yang diduga melalukan pungli, Tanto menegaskan akan meminta Inspektorat melakukan investigasi kebenarannya. Jika terbukti, ia mendesak agar ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku.

” Kami berharap segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum ditindak oleh aparat penegak hukum. Nanti saya juga akan menyampaikan ke inspektorat bahwa ada temuan seperti ini. Kami urus di internal dan investigasi, apakah benar atau tidak. Saya kira Ini terindikasi terjadi di semua wilayah,” ucapnya.

Di sisi lain, politisi Golkar itu menuntut BPN memberikan pemahaman sejelas-jelasnya kepada masyarakat. Bahwa dalam mengurus PTSL, ada biaya tambahan yang dibebankan kepada pemohon.

“Sehingga informasi yang diterima tidak simpang siur. Ketidakpahaman masyarakat terhadap hal itu, menjadi celah bagi oknum dalam meraup keuntungan bagi kepentingan pribadi,” tandasnya.

EDITOR: WN