Zulkifli Hasan Pinta MK Tolak Gugatan Rano – Embay

19.506 dibaca

BUANAINDONESIA, BANTEN  – Pasca pleno rekapitulasi suara perolehan pilgub yang dilakukan oleh KPU Banten dengan hasil yang dimenangkan oleh Pasangan Wahidin-Andika atas pesaingnya Rano-Embay, Wahidin dan Andika mengawali pertemuan dengan kader Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Banten yang menjadi salah-satu Partai pengusung, selasa, 28 Februari 2017.

Advertisement

Pada acara yang dihelat sebagai agenda temu kader PAN se-Provinsi Banten ini dihadiri pula oleh Ketua Umum PAN sekaligus sebagai Ketua MPR RI zulkiefli Hasan serta beberapa perwakilan partai koalisi pengusung pasangan cagub/cawagub Banten nomor urut 1.

Ketua DPW PAN Banten Masrori menyampaikan amanat PAN dalam mengawal pemenangan dan pelaksanaan pemerintahan untuk pasangan WH-Andika. Salah-satu amanat yang disampaikan adalah meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilgub Banten mengingat bahwa berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2015 pasal 158 menegaskan bahwa untuk penduduk yang berjumlah antara 6-12 juta harus memiliki maksimal 1 % selisih suara dari pasangan calon. Oleh karena itu, Banten yang berjumlah 11 juta penduduk dan menghasilkan perhitungan selisih suara 1,86 %, maka PAN meminta agar MK menolak gugatan sengketa pilkada dari pasangan Nomor 2 Rano-Embay.

Menanggapi pernyataan politik PAN, Wahidin dan Andika memberikan apresiasi. Dalam sambutannya Wahidin mengungkapkan bahwa dirinya saat duduk sebagai tim pokja di DPR RI yang menelurkan UU tentang pilkada. Sehingga disaat timbul batas interval prosentase maksimal sebagai perbandingan jumlah penduduk di tiap daerah, tentu akan menjadi bentuk pembatasan dalam syarat dan ketentuan pengajuan sengketa selisih suara.

“Oleh karenanya saya yakin gugatan yang disampaikan oleh pasangan nomor 2 akan mengalami penolakan dengan dasar UU pilkada” sambut Wahidin.

Sementara zulkiefli hasan selaku ketua umum PAN menegaskan bahwa dirinya selaku ketua partai maupun ketua MPR RI telah melakukan koordinasi pada jajaran pemerintahan termasuk lembaga terkait pilkada serentak. Khusus Banten selisih 1,86 % atau setara dengan 89.890 suara itu bukan selisih sedikit, sehingga sangatlah wajar apabila sesuai aturan MK menganulir gugatan sengketa pilkada Banten.

“Bagi saya sudah saatnya semua pihak menghargai proses demokrasi di Banten yang sudah berjalan aman, damai dan menghasilkan pemimpin yang dikehendaki rakyat. Maka mulailah bersatu dan bangun kemajuan Banten dengan sosok pemimpin baru yang memiliki pengalaman dan mampu membawa perubahan ke depan, sehingga berikan kesempatan pak Wahidin dan Andika memulai bekerja bagi Banten” ujar Zulkifli.