Kejati Sumsel Tahan WS Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah

5.916 dilihat
Kejati Sumsel Tahan WS Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah. Penahanan dilakukan setelah WS memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 17 November 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa WS sebelumnya dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Advertisement

“WS akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Penahanan ditetapkan melalui Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 17 November 2025. WS akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

WS menjadi tersangka keenam dalam perkara ini, setelah lima tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan pada 10 November 2025. Ia diduga memiliki peran penting dalam proses pengajuan kredit dan penggunaan dana perusahaan.

“Sebagai direktur, WS menandatangani pengajuan pinjaman dan memiliki kewenangan penuh atas pengeluaran dana, termasuk untuk pengurusan HGU dan HGB,” jelas Vanny.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa perkembangan penanganan perkara ini akan terus disampaikan melalui kanal resmi mereka.

Latar Belakang Kasus: Kredit Diduga Bermasalah Triliunan Rupiah

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit macet yang melibatkan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL).

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai potensi kerugian negara diduga mencapai Rp1,183 triliun.

Daftar Tersangka:

1. WS – Direktur PT BSS & PT SAL
2. MS – Komisaris PT BSS
3. DO – Junior Analis Kredit Divisi Risiko Kredit
4. ED – Account Officer Agribisnis
5. ML – Junior Analis Kredit
6. RA – Relationship Manager Agribisnis

Lima dari enam tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, sedangkan WS menyusul kemudian setelah mendapat perawatan medis.

Modus yang Diungkap Penyidik.
Pada 2011, PT BSS menerima fasilitas pinjaman investasi kebun sebesar Rp760,8 miliar.

Pada 2013, PT SAL kembali mengakses pinjaman senilai Rp677 miliar.
Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan pemalsuan data agunan dan dokumen pendukung.

Dana pinjaman juga diduga tidak digunakan sesuai peruntukan awal.
Total kredit macet yang dihitung mencapai Rp1,689 triliun.

Setelah memperhitungkan aset sitaan senilai Rp506 miliar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,183 triliun.

Penyitaan Uang Rp506 Miliar dari Lima Mobil Boks. Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel turut menyita uang tunai sebesar Rp506 miliar yang diangkut menggunakan lima mobil boks. Uang tersebut kini dijadikan barang bukti untuk pemulihan kerugian negara. (Roc)

Advertisement