Korban Konflik Lahan Jadi Tersangka Lapor ke Kadiv Propam Polri

1.785 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID JAKARTA – Korban konflik lahan yang kini jadi tersangka dan di tahan di Mapolda Sumatera Selatan dengan pasal pengeroyokan. Melalui Kuasa Hukumnya melapor ke Kadiv Propam Polri di Jakarta Rabu (04/09/24).

Korban konflik lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang kini jadi tersangka dan ditahan tersebut bernama Devi Umbara (29) dan Sapei (57). melapor ke Propam Mabes Polri terkait prosedur penangkapan dan penahanan terhadapnya.

Advertisement

Melalui kuasa hukumnya LBH GP Ansor yang dikomandoi Adv Fahmi SH MH, Adv Ari Andrian Sanusi SH CMe dan Adv Febra Hutama Yudha SH CMe saat dihubungi wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah melapor.ke Kadiv Propam Polri

“Ya memang benar, hari ini kami telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian di Polda Sumsel ke KadivPropam Polri,” jelas Adv Ari Andrian Sanusi SH CMe

Ari Andrian menambahkan, pengaduan pihaknya tersebut diterima oleh Agus Mulyana SH sebagai TRIMLAP, dengan surat pengaduan Propam Nomor : SPSP2/004164/IX/2024/BAGYANDUAN.

Ditambahkan ADV Fahmi SH MH, pengaduan tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel dengan wujud melakukan penangkapan tanpa adanya surat penggilan sebelumnya.

“Selain itu, adanya indikasi penangkapan tersebut tanpa dasar yang jelas, mengingat klien kami tidak melakukan pengeroyokan sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik polda sumsel kepada klien kami,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pengaduan pihaknya segera ditindak lanjuti oleh Propam Polri.

“Kita berharap agar APH benar – benar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan tidak memandang bulu dalam proses penyelesaian perkara,” pungkasnya.

Sebelumnya kuasa hukum dari Devi Umbara (29) dan Sapei (57) warga RT 14 Desa Agung Jaya yaitu ADV Fahmi SH MH, bersama ADV Febra Hutama Yudha SH CMe dan Ari Andrian Sanusi SH CMe dari LBH GP Ansor Kabupaten Musi Banyuasin akan menempuh jalur hukum

Para Adv dari LBH GP Ansor ini telah mendatangi mapolda Sumsel. minta kepada Kapolda, agar kedua warga tersebut dibebaskan dengan alasan mereka mempertahankan haknya yang akan diserobot.

Baca ; Korban Penggusuran Lahan di Desa Agung Jaya Jadi Tersangka, LBH GP Ansor Muba Tempuh Jalur Hukum

 

Advertisement