KPK Memanggil, Setnov Berlalu

13.575 dilihat
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek e-KTP. Foto : Int

BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPR RI Setya Novanto untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK). Rencanabnya dalam pemanggilan ketiga ini, KPK akan menanyai Setnov sebagai saksi untuk tersangka kasus e KTP ( KTP Elektronik ), Anang Sugiana Sudihardjo . Setnov sendiri pada hari ini memilih untuk  melakukan panen raya padi Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin, ini, 13 November 2017 ketimbang memenuhi panggilan KPK.

“Pagi ini, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, hari ini.

Advertisement

Sebelumnya, dalam surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani oleh Damayanti, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI ada lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Menurut surat tersebut pemanggilan Setya Novanto harus dilakukan dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Menanggapi ini Saut Situmorang menyangkal pemanggilan Setya Novanto harus atas ijin tertulis Presiden

“ Nggak perlu itu, “ kata Saut

Saut tak mau berandai-andai soal kemungkinan pemanggilan paksa terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

“Nanti dulu, jangan andai-andailah, enggak baik. Siapa tahu besok kemudian tiba-tiba Allah bekerja sama dia, (dia) sadar, datang, mengakui, kan lebih bagus begitu kan. Setiap orang punya pintu tobatnya kok,” ujar Saut.

Pada pemanggilan pertama, 30 Oktober, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.

Setnov pertama kalinya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada 17 Juli 2017. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September mengabulkan gugatan praperadilan dia dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Pada 10 November dia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, dia bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil dan kawan-kawan dituding dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

KPK telah menetapkan Anang yang merupakan Dirut PT Quadra Solution sebagai tersangka dugaan kasus korupsi KTP-e pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan bagian dari konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang menjadi pelaksana proyek KTP-e. Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Advertisement