KPU Oi Kirim Surat Ke Parpol

6.947 dilihat

OGAN Ilir, buanaindonesia.com– Rekomendasi penertiban alat peraga kampanye ( APK) yang dilayangkan panwaslu OI Kepada KPUD OI beberapa waktu lalu ternyata sudah ditindak lanjuti KPU Ogan Ilir pada tanggal (22/1) melalui surat pemberitahuan kepada Partai politik. Ungkap An-Nahrir Ketua KPUD OI. Kamis, ( 23/01/14) diruang kerja nya.

Partai Politik diminta untuk menindak lanjuti rekomendasi Dan pemberitahuan tentang penertiban Alat peraga kampanye yang keluar dari aturan PKPU NO 15 Tahun 2013 sebelum tanggal 31 Januari 2014 mendatang.

Advertisement

Yang isinya nya berkisar,” tertibakan sendiri ( per-partai ) ataupun mau ditertibkan oleh pihak pemerintah daerah dalam hal ini, Sat Pol-PP. karna pada tanggal 22/1 kemarin kita sudah sampaikan kepada DPD partai partai politik yang ada di Ogan Ilir, ujar An-Nahrir.

Sejauh ini, Partai Politik belum ada yang menyampaikan keberatan nya, hanya tinggal menunggu limit waktu yang diberikan, saya rasa sembilan hari untuk menertibkan APK ( Alat Peraga Kampnye ) sudah cukup. Dengan adanya penertiban APK diharapkan dapat menjaga sstabilitas suhu politik antar partai peserta pemilu dan antar caleg yang akan berkompetisi pada pileg 9 april mendatang (mie)

Advertisement