Liarkan Hewan Kaki Empat Didenda Rp 20 Juta

37.985 dilihat
ilustrasi hewan berkaki empat
ilustrasi hewan berkaki empat

OGAN ILIR, buanaIndonesia.com- Peringatan bagi pemilik atau peternak hewan berkaki empat berupa sapi, kerbau dan kambing. Bila sengaja membiarkan, melepaskan hewannya berkeliaran dijalan umum, perkantoran atau di tempat umum, maka akan didenda sebesar Rp 20 juta .

‘’Saat ini kita tengah melakukan sosialisasi perda No 33 Tahun 2005 tentang hewan  berkaki empat disertai sanksinya yaitu sebesar Rp 20 juta,’’Ujar Kasat Pol PP Pemkab OI Refli kepada buanaindonesia.com minggu (01/12/13)

Advertisement

Menurut Refli, sosialisasi dilakukan di 16 kecamatan dalam wilayah Kabupaten OI, dengan memasang berbagai spanduk yang bertuliskan “Kepada Pemilik Ternak Sapi, kerbau dan kambing, berdasarkan  Perda No 33 Tahun 2005 tentang pemeliharaan hewan berkaki empat, dilarang  melepaskan hewannya berkeliaran dijalan umum, perkantoran dan atau tempat umum, diancam pidana kurungan 3 bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp 20 juta,’’Terang Refli.

Dijelaskan Refli, sebelum dilakukan sosialisasi itu, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada masing-masing pemilik hewan ternak, untuk mengkandangkan peliharaannya baik sapi, kerbau maupun kambing untuk tidak diliarkan selama ini.

Setelah diberitahukan melalui pemberitahuan secara tertulis , dan sosialisasi perda hewan, maka akan dilanjutkan pemanggilan kepada pemilik hewan ternak “Kita juga akan memanggil para pemilik hewan ternak untuk dikumpulkan di Pemkab OI, dan akan kita berikan arahannya sejelas jelasnya, agar mereka mengerti dan paham terhadap Perda yang akan kita terapkan,’’Lanjut Refli.

“Nah, kalau tiga langkah yang dilakukan itu , para pemilik hewan ternak masih juga membandel, dengan tetap meliarkan hewan ternaknya, baik dijalan umum, perkantoran maupun di tempat umum, siap-siap untuk mendapatkan sanksi tegas” Kita tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas,’’Tegas Refli.

Diakui Refli, Perda hewan tersebut memang sudah lama, dan tidak berjalan, karena untuk menerapkannya masih mengalami kesulitan dilapangan, semisal soal mengkandangkan hewan ternak yang ditangkap, tentu harus ada tempat untuk kandangnya “Nah sekarang kita sudah melakukan kerjasama dengan dinas peternakan, jadi bila nantinya kita sudah mulai menerapkan perda tersebut, maka ada tempat untuk mengkandangkan hewan ternak yang diliarkan,’’Pungkasnya

Advertisement