
BUANAINSUMSEL- PALEMBANG- Calon kepala daerah peserta pemilihan kepala daerah serentak 2017, wajib mengikuti debat kandidat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Calon kepala daerah yang tidak mengikuti debat kandidat tanpa alasan yang jelas, dapat dikenakan sanksi tidak boleh melaksanakan kegiatan kampanye lagi hingga masa kampanye berakhir,” kata anggota KPU Sumatera Selatan, Ahmad Naafi SH MKn. Kamis 12 Januari 2017
Menurut dia, calon kepala daerah wajib mengikuti debat kandidat karena melalui forum tersebut pasangan calon dapat menyampaikan visi misi serta masuk sejumlah program pembangunan strategis bila terpilih jadi kepala daerah.
Dengan menyampaikan visi misi secara terbuka melalui debat kandidat kata dia, masyarakat luas dapat mengetahui kapasitas dan kualitas pasangan calon kepala daerah yang akan dipilih.
“Diharapkan melalui debat kandidat, masyarakat dapat memilih pasangan calon yang benar-benar memiliki visi dan misi jelas,” katanya.
Selanjutnya, Menurut Mantan Wartawan Sriwijaya Post, Debat akan di Siarkan secara langsung oleh Stasiun TVRI Sumsel, Senin 16 Januari 2017. Debat akan diselenggarakan KPU Muba.
“KPU Muba yang menetapkan tempat dan tim panelis dan moderator, dari Unsri Dr Ardiyan Saptawan MSi yang memimpin debat,”jelasnya.
Dijelaskan, Paslon juga dibatasi tim pemenangnya yang diperbolehkan hanya yaitu 150 orang, percalon. Selain itu undangan dan tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Adapun Materi debat publik atau debat terbuka adalah visi dan misi Pasangan Calon dalam rangka :
a. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. Memajukan daerah;
c. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
d. Menyelesaikan persoalan daerah;
e. Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah
kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan
f. Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.








