Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap Alih Fungsi Lahan di Muara Enim

18.326 dilihat
Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas 1 A Palembang. Kamis 17 Juni 2021

BUANAINDONESIA, SUMSEL- Bupati Muara Enim Periode 2009-2018 –Muzakir Sai Sohar, kamis 17 Juni 2021 divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas 1 A Palembang, selama 8 Tahun Penjara

Sidang digelar secara virtual, ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban, Muzakir. Dalam sidang terdakwa terbukti menerima suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Mitra Ogan. M.Anjapri berupa pecahan uang dollar sebesar 200.000 dollar AS.

Advertisement

Dalam kasus alih fungsi lahan, untuk menerbitkan surat rekomendasi selaku Bupati Muara Enim Kepada menteri Kehutanan RI sebagai perlengkapan persyaratan pengurusan Perubahan fungsi kawasan hutan produksi Konversi (HPK) jadi Hutan Produksi Tetap (HPT) atau hutan produksi terbatas (HPT) di Muara Enim tahun 2014 yang lalu

Atas perbuatannya, majelis hakim mengenakan Muzakir melanggar pasal 12 huruf B juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang mana diubah ke Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

“Terdakwa Muzakir Sai Sohar Terbukti bersalah melakukan pidana korupsi, terdakwa dipidana penjara 8 tahun, denda Rp 350 juta. Ketentuan, apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 6 bulan,” kata Bongbongan saat membacakan vonis. Kamis 17 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.

Selain itu, Muzakir pun diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita.

“Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah menyatakan, jika mereka sebelumnya menuntut terdakwa Muzakir dengan penjara selama 10 tahun. Tuntutan itu lebih berat lantaran terdakwa merupakan kepala daerah.

“Atas Putusan Majelis Hakim 8 tahun, kami masih pikir-pikir,”kata Naimullah, JPU. Kamis (17/6)

Advertisement