BANYUASIN, Buanaindonesia.com– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabuapten Banyasin menolak jumlah Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
Sedikitnya sebanyak 2829 pemilih ditolak oleh Panwaslu karna tidak sesuai dengan rapat pleno KPU pada yang telah menyatakan dari 579130 pemilih terdapat 2829 pemilih ganda
“Waktu rapat bulan januari itu KPU sendiri yang menyatakan bahwa dari 579130 pemilih terdapat 2829 pemilih ganda, masa sekarang mereka (KPU red)kembali menetapkan 579130 ditambah satu pemilih menjadi 57131” ucap Kepala Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuasin Iswadi diruang kerjanya rabu (02/04/14)
Dikatakannya bahwa selain karna tidak sesuai dengan hasil rapat pleno yang menyatakan terdapat ribuan data pemilih ganda, jumlah yang ditetapkan saat ini juga tidak sesuai dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) karna lebih banyak
“saya sudah kordinasi dengan piahak Dinas Kependudukan dan catatan sipil kabupaten Banyuasin dan hasilnya, data yang ditetapkan saat ini tidak sesuai dengan DP4, oleh karna itu kita telah memberitahu kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, agar mengetahui” tukasnya








