Pegawai Mahkamah Agung Ditangkap KPK

11.251 dilihat

JAKARTA, Buanaindonesia.com- KPK menangkap pegawai Mahkamah Agung, Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Andri Tristianto Sutrisna, Selain Tristmianto, dalam Operasi Tangkap Tangan. yang digelar pada jum’at malam, 12 februari 2016. KPK juga menangkap Ichsan Suaidi; Direktur PT Citra Gading Asritama serta pengacara Ichsan; Awang Lazuardi Embat; dan seorang sopir yang bekerja pada Ichsan.

Andri diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Suap itu diduga diberikan kepada Andi untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan sebagai terdakwa korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat pada 2007-2008.

Advertisement

Penundaan salinan kasasi ini bertujuan untuk menunda eksekusi hukuman terhadap Ichsan. Adapun penundaan tersebut selama tiga bulan. Ichsan memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Awang melalui sopir. Kemudian uang tersebut diberikan Awang kepada Andri. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.

Andri terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sementara Ichsan dan Awang trrancap Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan penyidik KPK masih fokus untuk memeriksa para tersangka.

Editor : Karnadi

Advertisement