MUSI BANYUASIN, Buana Indonesia – Meski usaha berbentuk perjudian telah dilarang oleh pemerintah, namun bagi sebagian orang tak mengindahkannya, termasuk jenis judi togel. Akibat melawan hukum itulah Januar bin Rosidi (26) ditangkap kepolisian sektor Lais jum’at (18/11/11) dirumah pelaku dusun 2 Desa Teluk Kecamatan Lais, kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Informasi yang berhasil dihimpun, pengungkapan dan penangkapan pelaku judi togel ini dilakukan sekira pukul 20.30 WIB, setelah sebelumnya kapolsek lais melalui anggota kanitres Polsek Lais mendapat laporan dari masyarakat bahwa di tempat kediaman tersangka ada kegiatan perjudian togel.
Atas laporan itu polisi bergerak dan benar saja ketika datang ke lokasi, tersangka Januar tertangkap tangan sedang menghitung hasil pasangan orang (rekap togel-red) melalui telpon selulernya. Atas bukti yang ada tersangka kemudian digelandang ke Polsek Lais. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa uang Rp. 195.000,-, 1 unit HP jenis Nokia X3, 1 kalkulator, 3 buah note book, 3 lembar rekap putih, 5 buku cacatan togel, 6 buah pena, 2 kotak isi necis.
Kapolres Muba AKBP Toto Wibowo melalui Kapolsek Lais AKP Bakhtiar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan ini adalah operasi rutin yang dilakukan untuk meminimalisir penyakit masyarakat termasuk perjudian dan sejenisnya.
“Setiap kali transaksi jenis judi togel, tersangka berhasil menghimpun uang berkisar Rp. 700ribu sampai jutaan rupiah, saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara” ungkap Bakhtiar. (cin/bi)







