Pelantikan Pejabat Dinilai Menyalahi Aturan, Pimpinan Dewan Akan Panggil Bupati

7.286 dilihat

BANYUASIN, Pelantikan pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Banyuasin yang telah dilakukan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian di Auditorium Pemkab Banyuasin, Jumat (13/3/2015) sekitar pukul 06.00 wib pagi, dinilai telah menyalahi aturan.

Pasalnya, penunjukan pejabat untuk menduduki posisi eselon tidak dilakukan secara terbuka (lelang jabatan) sebagaimana diamanatkan Undang-undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB )nomor 13/2014.

Advertisement

“Untuk itu, dalam waktu dekat ini pimpinan dewan akan memanggil Bupati Banyuasin guna memberikan penjelasan terkait pelantikan hari ini, seban pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati telah melanggar aturan. ” kata Wakil Ketua DPRD Banyuasin H Askolani SH MH dalam konfrensi pers di gedung DPRD Banyuasin jum’at (13/03/15) siang.

Menurut Askolani, Berdasarkan aturan ini, bahwa lelang jabatan  mutlak harus dilakukan untuk jabatan pimpinan tinggi, Kepala Dinas Kabupaten adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (esl IIB).

Proses lelang jabatan itu lanjut Askol harus dilajukan secara terbuka namu yang terjadi tidak dilakukan secara terbuka dan terkesan ditutup-tutupi.

“Jangankan PNS dewan saja tidak ada pemberitahuan.” Bebernya”

Perlu Bupati ketahui bahwa penyelenggara pemerintahan didaerah adalah Pemkab Banyuasin dan DPRD Banyuasin. Namun dalam pemilihan pejabat saat ini, kita sama sekali tidak diberi tahu.

“Bahkan untuk acara hari ini, (Baca: Bupati Lantik ratusan pejabat struktural) saja, tidak pernah di beritahu baik surat resmi, sms maupun telpon,”katanya.

Maka dalam waktu dekat ini pimpinan Dewan akan memanggil Bupati Banyuasin guna memberilan penjelasan.

“Kita minta Bupati memberikan penjelasan terkait pelantikan yang kami nilai tidak transparan ini. Apalagi dilakukan pada waktu pagi hari yang bukan dalam jam kerja pemerintahan. Ini ada apa,”katanya.

Dijekaskan Askolani, jika lelang jabatan ini dilakukan secara terbuka maka PNS yang memiliki kualifikasi dan potensi  memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan eselon tersebut.

“nah ini kami yakin tidak dilakukan secara terbuka dan penunjukan pejabat eselon ini berdasarkan faktor kedekatan. Sedangkan PNS yang berpotensi tapi tidak dekat maka tidak punya peluang. Kalau ini terus dilakukan maka Banyuasin ini akan hancur,”kata Askol (Dk)

Advertisement