BANYUASIN, Buanaindonesia.com- Pemkab Banyuasin ternyata telah Kalah Dipengadilan Negri Sekayu. Jawaban dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin Atas Gugatan dari PT Citra Lestari Sawit (CLS) diduga dikesampingkan oleh Pihak Pengadilan Sehingga Surat Keputusan (SK) Bupati terhadap Izin Lokasi PT ABL perlu dipertanyakan
Informasi yang diperoleh media ini dilapangan bahwa keputusan yang memenangkan Gugatan PT CLS telah dibacakan pata tanggal 22 Agustus yang lalu, Dari Informasi yang Diperoleh juga bahwa Izin lokasi yang diterbitkana oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk PT ABL berada diatas lahan plasma PT Citra Lestari Sawit
Pengacara PT CLS Titis Rahmawati SH saat dihubungi lewat ponselnya kemarin membenarkan bahwa pihaknya (PT CLS red) telah memenangkan gugatannya atas pihak PT ABL, sebagai tergugat I, Camat Tanjung Lago Sebagai Tergugat II. Dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sebagai Tergugat III
Namun Titis belum bisa memberikan keterangnnya secara rinci terkait keputusan pengadilan tersebut karna salinan keputusan belum mereka terima “kalau pembacaan keputusannya sudah kurang lebih satu minggu yang lalu, namun belum sampai ditangan kita sehingga saya belum bisa kasih keterangan lengkapnya ” jelasnya
Sementara itu Kepala Bagian Hukum pemerintah Kabupaten Banyuasin Rahmat Saat dihubungi mengatakan bahwa pihak pemkab Banyuasin akan melakukan proses banding terhadap keputusan pengadilan yang membatalkan SK Bupati Banyusin Mengenai Izin Lokasi terhadap PT ABL tersebut “keputusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap karna kita sedang melakukan proses banding” ucap rahmat kemarin (02/09)
Karna jawabannya telah dikesampingkan oleh pihak pengadilan lanjut Rahmat, maka pihaknya akan melakukan upaya proses banding “saya sekarang sedang menuju kepengadilan Negeri Disekayu untuk Mendaftarkan berkas Banding”pungkasnya







