PALEMBANG, buanaindonesia.com- Juhardi SH MH, Ketua Majelis hakim sidang Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang, Jalan Kapten A.Rivai akhirnya, Kamis (29/8) kemarin memvonis Hasan Julian Harun (34), warga Jalan RE Martadinata No.026 Lemabang Kecamatan Ilir Timur II Palembang dengan putusan pidana 16 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Majelis hakim menganggap terdakwa telah terbukti bersalah dalam proses peredaran narkotika golongan satu bukan tanaman berupa shabu-shabu sebanyak 2 paket seberat 877,60 gram.
Menimbang berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, fakta persidangan dan barang bukti yang dihadirkan, maka majelis hakim memutuskan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.
“Terdakwa Hasan Julian telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika,” kata Juhardi, Majelis Hakim, saat membacakan vonis di PN Palembang, Kamis (29/8) kemarin.
Sementara itu, Wanida, SH Kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) selesai sidang dikonfrimasi mengatakan menerima putusan keputusan yang telah ditetapkan oleh ketua Majelis
Vonis yang dijatuhkan terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurlena SH yakni 13 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Alasanya menurut jaksa terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. Bahwa sebelumnya kasus yang menjerat terpidana berawal pada 1 Februari 2013 sekitar pukul 15.00 WIB. Terpidana dengan sengaja ikut dalam pengambilan paket milik Hendra (narapidana Mata Merah kasus narkotika) di kantor pos Palembang.
Saat pengambilan paket, terpidana disuruh oleh M Arif (40) (berkas terpisah) yang diketahui merupakan oknum polisi Polresta Palembang untuk mengambil di kantor pos. Namun naas peredaran narkotika tersebut ternyata tercium oleh pihak Ditres Narkotika Polda Sumsel.
Peredaran Narkoba ini terungkap berkat laporan dari masyarakat bahwa pada hari itu akan ada pengambilan paket narkoba jenis shabu-shabu dari bandara internasional Sultan Mahmud Badarudin II menuju kantor pos.
Akhirnya, pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh AKBP Heruwistu bersama tim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penyelidikan akhirnya menangkap tersangka.
Dari hasil penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak dua paket seberat 877,60 gram yang dikemas dalam kotak yang juga berisikan patung kayu berwarna coklat.







