Pemkab Garut Perkuat Kolaborasi dengan OJK dan Industri Keuangan untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah

867 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID,  GARUT  – Pemerintah Kabupaten Garut terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal melalui sinergi dengan sektor jasa keuangan. Komitmen tersebut diwujudkan dalam Rapat Koordinasi Intensifikasi Pajak Daerah yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan perusahaan pegadaian di Aula Bank BJB Kantor Cabang Garut, Kamis (2/7/2026).

Advertisement

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjadi forum untuk mempererat kerja sama antara pemerintah daerah dan pelaku industri keuangan dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Dalam sambutannya, Nurdin Yana menekankan pentingnya membangun hubungan yang saling menguntungkan antara pemerintah dan lembaga keuangan. Menurutnya, kolaborasi tersebut harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Ia juga mengapresiasi kehadiran seluruh perwakilan perbankan, OJK, dan pegadaian yang telah menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Garut. Nurdin berharap setiap kesepakatan yang dihasilkan dapat diterapkan secara optimal dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdin, menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan memiliki potensi besar dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Karena itu, Bapenda menggagas sejumlah langkah strategis yang membutuhkan dukungan aktif dari seluruh lembaga keuangan.

Program pertama difokuskan pada optimalisasi penerimaan Pajak Reklame dari usaha pegadaian, khususnya perusahaan gadai swasta yang dinilai memiliki potensi cukup besar namun belum tergarap secara maksimal. Selain itu, Bapenda juga mendorong penerapan kepatuhan pajak daerah melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi pelaku usaha yang mengajukan pembiayaan ke perbankan.

Ridzky berharap pihak perbankan dapat ikut berperan dalam mengedukasi sekaligus mendorong para calon debitur, khususnya pelaku UMKM, agar terlebih dahulu memiliki NPWPD sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa setiap pelaku usaha yang memperoleh akses pembiayaan memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Garut.

Melalui dukungan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan, Pemerintah Kabupaten Garut optimistis kemitraan dengan perbankan dan industri pegadaian akan semakin kuat sehingga mampu menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih optimal, transparan, dan berkelanjutan.

Advertisement