MUARA ENIM, Buanaindonesia.com- Pada 2015, Pemkab Muara Enim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muara Enim menargetkan retribusi yang didapat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebesar Rp670 juta. Selengkapnya…
Advertisement








