PALEMBANG,Buanaindonesia.com-Kasus tindak pidana minyak dan gas (migas) di wilayah Sumsel tergolong cukup besar. Dalam waktu empat bulan saja, Januari-April 2015, jajaran Polda Sumsel berhasil mengamankan 216,5 ton minyak mentah dan 9240 liter solar sulingan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan Polda Sumsel dan dua Polres. Dengan rincian, Polda Sumsel mengungkap enam kasus dengan enam tersangka.
Dari penangkapan itu, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa lima unit truk tanki tronton, satu unit kapal tanker, dua unit kapal motor, minyak mentah 156,5 ton, solar 80 liter, dan 1540 liter minyak solar sulingan.
Kemudian, Polresta Palembang mengungkap satu kasus yakni 2 tanki tronton berisi 62 ton minyak mentah dengan satu orang tersangka. Sementara Polres Banyuasin mengungkap satu kasus dengan barang bukti solar sulingan sebanyak 7.700 liter. Dalam kasus ini, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Semuanya ditangkap selama empat bulan, sejak Januari sampai April 2015,” ungkap Djarod, Rabu (6/5).
Menurut dia, kasus tindak pidana migas berbeda dengan ilegal tapping. Untuk kasus illegal tapping atau pencurian minyak melalui jaringan pipa, datanya masih dikumpulkan.
“Ini hanya kasus tindak pidana migas saja,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya sudah membentuk tim khusus yang akan menangani operasi kejahatan di bidang migas. Dengan demikian, jumlah kejahatannya kejahatannya bisa diminimalisir atau dicegah.
“Kasus ini menjadi perhatian. Makanya, tim ini dibentuk atas perintah langsung oleh Kapolda Sumsel,” pungkasnya. (Erw-Wardoyo)








