Polisi Sukabumi Akan Babat Habis ‘ Mata Elang ‘

36.192 dilihat
Aksi ormas Islam di Sukabumi yang menentang aksi mata elang yang kerapkali meresahkan publik

BUANAINDONESIA.CO.ID, SUKABUMI – Pasca aksi massa Ormas Islam , GARIS (Gerakan Repormis Islam) pada senin, 13 November 2017 di Kantor DPRD Kota Sukabumi, mendapat respon dari polisi. Ormas Islam GARIS mendesak pemerintah dan polisi turun tangan terkait maraknya aksi oknum Debt Collector perusahaan leasing bergaya preman yang kerap menyita kendaraan nasabah di jalan.

Advertisement

Ditempat berbeda,  Kapolres Sukabumi, AKBP. M.Syahduddi,S.Ik, kepada Buana Indonesia mengatakan aksi ambil paksa kendaraan dijalanan tidak dibenarkan. Polisi berjanji akan menindak tegas aksi para debt collector ini

” Itu kan sudah jelas tidak boleh, nanti kita akan tindak lanjuti kalau memang ada merasa dirugikan  lapor kekita, kita tindak lanjuti. Memang mekanisme tidak boleh seperti itu, pihak kepolisian akan tindak tegas ” kata Syahbudi

Kabag Ops Polresta Sukabumi Sulaeman Salim, berjanji dalam waktu tiga hari ini, dirinya  menghimbau keseluruh Kapolsek dibawah naungan Polresta Sukabumi Kota untuk membuat baligho terkait himbauan kepada masyarakat agar melaporkan oknum Dept Colector yang  melakukan perampasan kendaraan .

“Memang untuk pemanggilan eksekusi leasing, eksekusi fidusia, sudah jelas itu sudah diatur oleh Kapolri, Perkap No. 11 tahun 2011, sudah jelas jadi artinya harus ada permohonan dari Kepolisian, ada jaminan Fidusianya, nanti diteliti oleh hukum, setelah diteliti baru kita diteliti kapan itu eksekusinya. Pengambilan kendaraan  di jalan, itu sudah melanggar hukum dan segera laporkan pada Kepolisian. Apakah ada jaminan fidusianya, kalau memang tidak ada, ya mereka (Debt Collector) kan melanggar ” jelasnya

Sebelumnya, tetua umum GARIS H Cep Hernawan kepada awak media di gedung DPRD Kota Sukabumi menuturkan, jika para Debt Collector telah melanggar pasal 365 KUHP dan harus segera di ambil tindakan oleh aparat yang berwenang.

” Contoh oleh Kapolrestabes Surabaya yaitu ‘Tembak di Tempat’ jika terjadi perampasan terhadap warga  yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat yang ambil paksa  dan  dirampas  oleh Dept Collector. Mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi Debt Collector  yang bergaya preman merampas di jalan,” ujar Cecep.

Lanjut Cep, dirinya mengapresiasi polisi yang sudah merespon protes mereka

” Alhamdulillah, respon dari aparat Kepolisian saat ini akan bertindak tegas, dan menyerukan agar membuat baligho ‘Barang Siapa yang  dirampas kendaraan di Jalan Silahkan Melaporkan’,” ungkap Cep.

Aksi debt collector sewaan lising yang lebih dikenal dikenal dengan sebutan mata elang ini sudah dianggap meresahkan meresahkan masyarakat. Di berbagai daerah aksi mata elang ini sudah beberapa kali mengakibatkan korban jiwa. Terakhir di Garut Jawa Barat, seorang bocah tewas setelah terlibat aksi kejar – kejaran dengan kelompok ini. Akibatnya sebuah kantor lising pun jadi sasaran amuk massa.

Advertisement