BANYUASIN, Buana Indonesia – Kepolisian Sektor Betung baru-baru ini kembali menangkap residivis yang meresahkan warga Betung dan sekitarnya saat tersangka akan melakukan aksinya disedompo kelurahan Betung Kecamatan Betung kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan bersama salah satu rekanya.
Saat dihadapan polisi, tersangka Saparudin alias Apong (19) kelahiran Gardu harapan kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin mengaku sudah beberapa tempat melakukan pencurian dalam kecamatan Betung dan daerah lainnya.
Dalam pengakuannya Saparudin alias apong mengaku telah melakukan aksi pencurian berupa sepeda motor jenis Honda Supra Fit warna hijau di desa Simpang Gas kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin bersama W alias He alias AA alias Ri, kemudian sepeda motor tersebut dijual kepada Y senilai 1,5juta, dan uang tersebut diubagi dua, aku Saparudin alias Apong
“selain itu, aku mencuri Hp Motorola warna merah jambu bersama W di dalam Mobil Bus Kota di Palembang, kemudian aku mencoba akan mencuri motor di Pasar Pagi Betung bersama W dengan sasaran Motor Vega R warna Kuning, namun kegiatan kami gagal akibat sempat ketahuan pemiliknya” imbuhnya.
Setelah beberapa kali aksinya merasa mulus, Saparudin kembali melakukan pencurian di Talang Duku Desa Teluk Kijing III kecamatan Lais kembali bersama W dengan sasaran kendaraan bermotor jenis Supra Fit, namun kembali gagal akibat ketahuan pemiliknya.
Senada juga dikatakan tersangka Walis Aa alias He alias Ri Bin Ru (16) warga Gardu harapan, mengaku pernah dibui akibat mencuri motor di kedai tuak tebing dayat desa Bukit kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin beberapa tahun lalu.
Menurut penuturan Walis sebelum kejadian apes menimpa, mereka sempat akan melakukan aksi pencurian motor di simpang PDAM Betung namun gagal, lalu melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju SPBU sedompo kelurahan Betung. Karena terasa lapar mereka berdua sempat akan mencuri ubi kayu tanaman warga setempat namun kembali ketahuan.
Masih kata Walis, bahwa setelah keluar dari bui sempat melakukan pencurian berupa Handphone di Palembang, lalu membobol warung manisan di simpang Gas kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin, tak lama emudian melakukan pencurian sawit milik PT SPM di simpang Gas tempatnya bekerja.
Akhirnya, apes menghapiri kedua tersangka pada saat akan melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Sedompo kelurahan Betung kecamatan Betung kabupaten Banyuasin (16/11). Kedua tersangka ditangkap polisi setelah adanya laporan dan kecurigaan dari warga setempat.
Kapolsek Betung IPTU Ali Rojikin yang di Dampingi Kanit Res IPDA Eri Yusdi, membenarkan penangkapan kedua tersangka, dan salah satunya merupakan residivis. Setelah kami lakukan penggeledahan ternyata didapatkan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis pisau badik dengan ukuran 15cm yang di selipkan di pinggang Saparudin alias Apong, kemudian Kunci T satu set dalam kantong celana Apong, 8cm kawat milik Walis.
“mereka kita kenakan Undang – Undang nomor 12 tahun 51 dengan ancaman 5 tahun penjara”, ungkap Ali Rojikin ( si/bi )







