Polres Banyuasin Lepas Tiga Tersangka Pemuja Narkoba

10.523 dilihat

BANYUASIN, Buanaindonesia.com- Setelah kurang lebih enam hari diamankan di Polres Banyuasin. Tiga orang beribisial A, L dan A. Warga kecamatan Betung kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya dilepas.

Ketiga tersangka ini ditangkap aparat keamanan pada 15 januari 2015 lalu, karna disangka pengguna dan pengedar barang haram jenis sabu. Namun setelah menjalani pemeriksaan ketiganya akhirya dilepas pada jum’at (23/01) petang.

Advertisement

Kapolres Banyuasin AKBP Julian Muntaha melalui Kasat Narkoba AKP Ikhsan asrul diruang kerjanya mengatakan. Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka itu, tidak terbukti sebagai pemakai dan pengedar narkoba.

“Dari hasil penangkapan dan pengembangan, Pihak polisi tidak menenukan barang bukti, oleh karna itu kita lepas” ucap Ikhsan diruang kerjanya jum’at (23/01/14)

Ikhsan monalak jika pihaknya dikatakan telah salah tangkap sehingga dapat merampas hak asasi manusia. Ikhsan menerangkan, penanganan kasus narkoba, berbeda dengan penangan kasus kriminal lain, yang hanya diberi waktu 1×24 jam. Dalam kasus narkoba terang Ikhsan, Polisi punya wewenang untuk mengamankan tersangka selama enam hari.

“Sesuai aturanya, kita memang diberi wewenang untuk mengamankan paling lama 6 hari” tambahnya

Diterangkannya dari hasil penggerebekan itu, pihaknya menemukan barang bukti pelastik yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.

Karna ditemukan barang bukti tersebut kata dia, sehinggha pihak polisi melakukan perpanjangan waktu hingga selama enam hari. guna melakukan pendalaman.

“Namun karna selama 6 hari tidak juga ditemukan barang bukti sabu, dari hasil tes urinpun tersangka tidak terbukti sebagai pemakai. Sehingga akhirnya dilepas” tukasnya (Kar)

Advertisement