
BANYUASIN, Buana Indonesia– Pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Hengki Novan Ariansyah bin Idrus warga Sedompo kelurahan Betung Kecamatan Betung kabupaten Banyuasin terhadap Darlandiah bin Arwani warga Taja Raya 2 pada acara organ tunggal (OT), di Desa Suka Mulya (6/3), kemaren (27/3) di lakukan Rekontruksi oleh jajaran Polsek Betung di pimpin langsung oleh Kapolsek Betung AKP Ali rojikin SH MH.
Peragaan rekontruksi sebanyak 17 adegan, sedikitpun tidak ada penyesalan diraut wajah tersangka. Dalam rekontruksi itu terlihat tersangka melukai korbanya dengan sebilah pisau lipat milik teman Tsk Sendiri dengan dua tusukan, yang pertama di pipi bagian kanan, kemudian leher bagian kanan. Hingga akhirnya korban menghembuskan napas terakhir didalam kendaraan saat menuju RSUD Banyuasin.
Dalam rekontruksi adegan, tersangka melakukan pembunuhan dengan memakai sebilah pisau lipat milik teman tsk sendiri, kemudian korban di selamatkan teman korban yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), namun sebelum sampai dirumah sakit, korban menghembuskan napas terahir.
Dari sejumlah adegan rekontruksi, korban diperankan oleh briptu Suhaidi, Saksi I diperankan oleh Walasri, Saksi 2 Asep, saksi 3 Andre diperankan oleh briptu Eko, dan saksi 4 Suhardiman diperankan oleh briptu Januari.
Kapolres Banyuasin melalui Kapolsek Betung AKP Ali Rozikin SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal ini dimaksudkan untuk melaksanakan pemeriksaan tersangka secara rekontruksi, guna melengkapi berkas perkara tersangka Hengki Bin Idrus warga Sedompo yang didampingi oleh advokat dan pengacara Zainal Arifin Z SH. “Tersangka kita kenakan Pasal 338 Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 penjara” ungkap Ali Rozikin SH. (ch/bi)







