BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN— Kinerja Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Banyuasin menuai sorotan tajam publik. Aparat penegak Perda tersebut dinilai tidak optimal menjalankan fungsinya, menyusul maraknya bangunan tanpa izin yang tetap berdiri dan beroperasi di sejumlah wilayah Banyuasin.
Sorotan terbaru tertuju pada bangunan gudang di Kecamatan Talang Kelapa, tepatnya di Kelurahan Tanah Mas Indah. Gudang tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak pengusaha belum memenuhi rekomendasi teknis yang telah disampaikan oleh dinas terkait.
Pantauan di lapangan menunjukkan, bangunan gudang itu telah berdiri kokoh. Namun dalam proses perizinan, dinas teknis menilai pembangunan tersebut tidak memenuhi ketentuan, antara lain kewajiban penyediaan minimal 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) serta fasilitas umum lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi perizinan bangunan.
“Kami belum memberikan izin. Sampai saat ini, setahu kami, gedung tersebut belum memiliki kelengkapan izin,” ujar salah seorang petugas perizinan Kabupaten Banyuasin, beberapa waktu lalu.
Tak hanya persoalan administrasi, aktivitas operasional gudang juga dikeluhkan warga sekitar. Sejumlah truk bertonase besar kerap parkir di badan jalan umum yang menjadi akses utama masyarakat, khususnya jalur keluar masuk Perumahan Al Ghony.
“Jalan ini kecil, jadi kami kesulitan melintas. Apalagi kalau truk-truk parkir berjejer di depan gudang,” ungkap seorang warga setempat.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan. Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menyoroti kinerja instansi terkait, mulai dari kecamatan, DPMPTSP, hingga Satpol PP Banyuasin, yang dianggap tidak tegas menghadapi dugaan pelanggaran Perda dan gangguan ketertiban umum.
Menurut Sepriadi, Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan Perda seharusnya bertindak cepat dan tegas, terlebih ketika dinas perizinan telah menyatakan bangunan tersebut belum mengantongi izin.
“Ini yang jadi pertanyaan publik. Dinas perizinan sudah menyatakan belum ada izin, tapi tidak terlihat langkah penindakan. Ada apa dengan pengawasan dan koordinasi antarinstansi?” tegasnya, Rabu (17/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Banyuasin belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi kepada kepala bidang, sekretaris dinas, hingga kepala dinas belum mendapat respons.
“Kalau dibiarkan, kondisi seperti ini hanya akan memperkuat persepsi negatif masyarakat terhadap penegakan aturan di Banyuasin,” pungkas Sepriadi.








