Sejak 2012, Polisi Tangani 214 Kasus Dana Desa Senilai Rp 46 Miliar

13.574 dilihat
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Foto : Int

BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, cukup banyak pelanggaran yang ditemukan dalam pengelolaan dana desa.
Setidaknya ada 214 kasus berkaitan dengan penyelewengan dana desa yang ditangani Polri dalam lima tahun terakhir.

“Dari data kepolisian tahun 2012 sampai 2017 ada sejumlah dugaan penyalahgunaan dana desa, 214 kasus, dengan kerugian Rp 46 miliar,”ujar Tito, seperti dilansir dilaman Kompas,  Jumat 20 Oktober 2017.

Advertisement

Tito mengatakan, jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan dana yang dikucurkan pemerintah hingga triliunan rupiah. Namun, dana desa merupakan atensi utama pemerintah umtuk pemerataan pembangunan di desa yang jauh dari kota-kota besar.

“Itu baru yang terungkap, mungkin ada juga yang tidak terungkap. Ini wake up call bahwa potensi penyalahgunaan terjadi,” kata Tito.

Permasalahan yang kerap terjadi antara lain penggelapan dana desa, pemotongan anggaran, hingga laporan pekerjaan fiktif. Akibatnya, manfaat yang semestinya didapatkan oleh desa tersebut tidak efektif atau sama sekali tidak dirasakan.

Polri, khususnya Bhabinkamtibmas bertugas mengawasi langsung penggunaan dana desa di satuan kerjanya masing-masing.

Mereka juga berperan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyusun dan menganggarkan penggunaan dana desa untuk program yang dibutuhkan.

“Di situ peran kepolisian agar mereka dapat pendidikan dasar laporan perencanaan dan laporan keuangan. Ini untuk mencegah sampai terjadi pelanggaran,” kata Tito.

“Juga berembuk dengan masyarakat apa bentuk program yang betul-betul bisa mengubah wajah desa, termasuk membangkitkan ekonominya,” lanjut dia.

Advertisement