Sekretariat Dewan Teken Fakta Integrita

11.099 dilihat
saat penandatanganan fakta integritas

BANYUASIN, Buana Indonesia– Pegawai yang ada dilingkungan secretariat DPRD Kabupaten Banyuasin, melakukan tanda tangan Fakta Integritas mengenai penggunaan Anggaran Negara di gedung wakil rakyat dilomplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Penandatanganan Fakta Integritas tersebut, dilakukan oleh staff mulai dari Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan staff yang ada hubungannya dengan kesekretariatan. Penandatanganan ini sendiri disaksikan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Ismed Elmundo.

Advertisement

Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan, Konar Zubir mengatakan, jika penandatangan fakta integritas tersebut, dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) No 49 Tahun 2011

“Dimana, setiap aparatur negara yang berada di Sekretariat Dewan, mulai dari Kabag, Kasubag, dan lainnya, harus bertanggung jawaba dalam penggunaan anggaran, transparansi, akuntabilitas,” katanya, kemarin.

Diterangkannya, jika fakta integritas ini dibuat, untuk memberikan dorongan kepada aparatur negara khususnya pegawai di DPRD Kabupaten Banyuasin, untuk mengerjakan tugas dengan baik.“Kiranya fakta integritas ini jangan jadi slogan saja, tapi dikerjakan. Jika dilanggar ada sanksinya, mulai dari sanksi moral, administrasi, ganti rugi, hingga pidana sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini,” tambahnya.

Fakta integritas yang ditanda tangani aparatur negara ini lanjut dia, terdiri dari 11 item, berisi tidak melakukan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), tidak meminta atau menerima suap dalam bentuk apapun, tidak akan member suap dalam bentuk apapun, menjamin proses pembayaran sesuai format baku, memegang teguh komitmen transparansi, tidak akan bertentangan dengan sistem integritas, meminta rekomendasi kepada atasan dalam proses, evaluasi, pembuatan, dan pelaksanaan public.

Kemudian, menyediakan rincian informasi secepat mungkin ketika dimita perorangan ataupun lembaga atau organisasi, memberikan keterangan kepada tim pengelola pengaduan, memberikan dukungan kepada pengungkap/saksi adanya KKN, suap dibawah wewenang masing-masing, bersedia dikenakan sanksi moral, administrasi, ganti rugi, dan pidana.

Sementara, Sekwan DPRD Kabupaten Banyuasin, Ismed Elmundo mengatakan, jika fakta integritas ini sebelumnya sudah dilakukan SKPD kepada Bupati Banyuasin pada awal tahun 2012.

“Kali ini, giliran aparatur yang ada di secretariat dewan, tujuannya semata-mata untuk membangkitkan semangat kerja, dan menjalankan tugasnya bebas dari praktek KKN, mengutamakan transparansi dan kredibilitas terhadap tugas,” pungkasnya. (Bi)

Advertisement