Warga Negara Asing (WNA) Pukul Warga Banyuasin Digaruk Petugas Imigrasi

10.737 dilihat
Warga Negara Asing Saat Dimintai Keterangan Dipolres Banyuasin

BANYUASIN, Buana Indonesia- Pitter alias Cheng Siong Asisten Owner PT.Karya Sawit Lestari (PT.KSL), terpaksa harus berurusah Dikantor Kepolisian Republik Indonesia Dikabupaten Banyuasin pasalnya dia telah melakukan pemukulan terhadap Rani,27,Warga Desa Lubuk Karet sekitar pukul 20.00Wib,Rabu (6/2).

Kejadian itu, berawal saat korban Rani melarang pekerja PT.KSL menurunkan tandan kosong (tankos) sawit milik perusahaan di lokasi depan rumahnya. Dua truk yang berisi tankos diparkirkan tepat di depan rumah Rani. Dia melarang karena keberadaan tankos akan menganggu akses transportasi di depan rumahnya.

Advertisement

 Namun larangan itu tidak diterima pihak perusahaan. Pasalnya lokasi di depan rumah Rani, merupakan jalan akses masuk milik perusahaan. Lalu antara korban Rani yang tinggal bersama dengan suami,Ari,27 dan saudara ipar,Murliana,34 terjadi perang mulut bersama pekerja PT. KSL. Warga asing dari negara Malaysia itu bersama lima pekerjaan lainnya tetap mengotot untuk menurunkan tankos tersebut di lokasi depan pagar perusahaan.

Setelah terlibat mulut sekitar 10 menit, entah kenapa,tiba-tiba Pitter melepaskan pukulan di bagian pipi kiri Rani. Setelah kejadian itu,sontak suami dan ayuk ipar korban yang melihat aksi tersebut marah.

Lalu ketiganya,melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Betung. Informasi kejadian tersebut didengar oleh warga desa sekitar. Karena merasa tersinggung atas aksi pemukulan pada seorang perempuan itu, akhirnya warga desa marah dan emosi.

Warga sempat masuk dan merusak mess perusahaan. Aksi sontak itu mengakibatkan kaca mess perusahaan pecah. Polisi melakukan aksi pengamanan terhadap Pitter di Mapolres Banyuasin. Keesokkan paginya,korban Rani juga melaporkan aksi pemukulan itu di Mapolres Banyuasin.

Keduanya saling lapor di Mapolres Banyuasin kemarin. Tersangka Pitter melaporkan balik aksi pemukulan yang dilakukan Rani.Korban Rani di Mapolres Banyuasin membenarkan jika dirinya mengalami aksi pemukulan oleh Pitter.

Aksi pemukulan sebanyak satu kali itu berawal saat lima karyawan perusahaan ingin menurunkan tankos tepat di depan rumahnya.”Aku ini melarang,karena tankos itu pasti menutup pagar. Tentu kami akan sulit keluar masuk rumaah. Entah kenapa tiba-tiba dia (Pitter) langsung menampar,”ungkapnya.

Setelah aksi itu,lanjut dia,bersama dengan pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Betung. Dia pun menyangkal keras jika terlebih dahulu melakukan aksi pemukulan terhadap korban Pitter.

“Mana mungkin saya pukul duluan pak. Dia sempet dorong-dorong pagar dengan terus memaksa. Jadi itu bukan pukulan, hanya saling dorong,”tandasnya.Tokoh masyarakat Desa Lubuk Karet,Budi mengakui jika aksi pemukulan dilakukan manajemen perusahaan yang merupakan warga asing menyebabkan warga desa menjadi tersinggung. Bahkan,dalam aksi spontan yang dilakukan baik di lokasi perusahaan dan Mapolres Baanyuasin itu,warga meminta agar pimpinan perusahaan yang merupakan warga asing harus mempertanggungjawabkan perbutannya

.”Kami tersinggung,ini sudah masalah ketidakwajaran. Kami warga desa menganggap pemukulan ini,pelecehan terhadap warga lokal. Kami ingin, dia ditahan. Apalagi mereka itu orang asing yang nyata-nyata mencari rezeki di desa kami”ungkapnya.

Kuasa Hukum Pitter,Ahmad Yudianto saat mendampingi klainnnya mengatakan jika pihaknya juga melakukan laporan balik terhadap warga desa, Rani tersebut. Sebelum terjadi pemukulan, Rani sudah terlebih dahulu memukul.

“Kita akan lapor balik, karena sebelum memukul, dia (Rani,red) terlebih dahulu memukul,”katanya di mapolres Banyuasin kemarin.Bahkan, buntut aksi pemukulan itu, pihak perusahaan mengalami kerugian karena mess perusahaan rusak.“Selain itu, perusahaan akan melaporkan aksi pengrusakan mess kantor,”sambungnya.

Terpisah Kapolres Banyuasin, AKBP Agus Setiyawan mengatakan pihaknya akan memproses kasus pidana yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang merupakan orang asing. Perihal saling lapor, maka hal tersebut menjadi bagian dari penyelidikan terhadap kasus pemukulan tersebut. Sementara itu, tersangka Pitter yang tidak mengalami penahanan

dikarenakan ancaman pasal yang dikenakan atas laporan korban Rani, masih bersifat ringan. “Ancaman pasal hanya 352 KUHP, yakni pidana ringan.

Karna termasuk kasus tindak pidana ringan kata kapolres pada tersangak tidak dilakukan penahanan namun tersangka  rencanannya untuk sementara waktu akan dibawa oleh petugas imigrasi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasianya” kalau Pemberkasannya sudah selesai dan besok rencanannya besok pagi akan kita sidangkan dipengadilan Negri Sekayu, kami harap semuanya akan hadir besok” pungkasnya

Advertisement