SKPD Kosong, Sekda OI Anggap Wajar

8.395 dilihat
Kantor Skpd Kosong
Kantor Skpd Kosong

OGAN ILIR, buanaindonesia.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir H Sobli menganggap hal yang sangat wajar, bila diakhir tahun banyak kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kosong.

“Memang biasanya diakhir tahun banyak pegawai yang turun ke lapangan melakukan sosialisasi dan mengawasi setiap pelaksanaan proyek. Sebab diakhir tahun ini setiap proyek harus diselesaikan sebelum tutup buku,”kata Sekda Ogan Ilir H Sobli, beberapa saat yang lalu senin (02/12/13)

Advertisement

“Memang biasanya diakhir tahun banyak pegawai yang turun ke lapangan melakukan sosialisasi dan mengawasi setiap pelaksanaan proyek. Sebab diakhir tahun ini setiap proyek harus diselesaikan sebelum tutup buku,”imbuhnya

Kendatipun demikian, lanjut dia, tidak semua pegawai negeri yang bertugas diluar kantor. Ada sejumlah pegawai yang tetap standby dikantor memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Apalagi pada tingkat pemerintahan desa maupun kecamatan, kata dia, tidak dibenarkan kosong. Kekosongan pegawai dikantor dapat menyebabkan terganggunya roda pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Seperti Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup. Tidak seluruh pegawai mengikuti sosialisasi maupun cek ke lapangan terkait penyelesaian proyek. Nanti kami akan koordinasikan ke BKD untuk mengontrol absensinya sehingga dapat diketahui pegawai mana yang masuk atau tidak,”terangnya.

Sekda pun tidak menepis banyak SKPD seperti Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup, Dispenda, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas PU Pengairan dan lainnya yang keluar ke lapangan melakukan sosialisasi dan kegiatan akhir tahun lainnya.

Sekda berharap kepada pimpinan SKPD dapat mengawasi setiap bawahannya agar jangan sampai terjadi kekosongan didalam kantor SKPD masing-masing dan dapat memberikan teguran bagi pegawai yang nakal.

Sementara itu, Kepala BKD Ogan Ilir H Darjis AL menambahkan untuk sanksi yang diberikan bagi pegawai yang malas ngantor tergantung dari hasil pemeriksaan nanti, bisa berupa disiplin ringan seperti teguran lisan dan tertulis, disiplin sedang seperti penundaan gaji berkala dan disiplin berat berupa pembebasan jabatan hingga pemberhentian.

“Pemberian sanksi itu akan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang disiplin PNS. Pemberian sanksi nanti diupayakan dapat memberikan efek jera bagi PNS yang nakal sekaligus langkah awal untuk menciptakan aparatur yang professional,”jelasnya (mie)

Advertisement