SPK 5 Tuntut Kadisdukcapil Mundur

8.172 dilihat

BANYUASIN, Buana Indonesia- Belasan orang yang tegabung dalam Serikat Pedagang Kaki Lima (SPK 5) Sumatera Selatan Senin (15/7) melakukan unjuk rasa meminta bupati Banyuasin Ir H Amiruddin Inoed memecat atau mengganti Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dugcapil) karena terindikai konpsirasi birokrasi.           

Koordinator Aksi Hasbi Nusantara mengatakan, dari penyelidikan di beberapa tempat di Banyuasin mendapatkan beberpa kasus sejumlah orang oknum LSM/Ormas/Ormas membuat akta lahir tidak dipungut biaya, diduga kenal akrab dengan Kepala dinas.
           
Selain itu juga di Kecamatan Air Saleh jalur 10, masyarakat dapat membuat akta kelahiran dengan membayar Rp 250 ribu kepada oknum, dalam waktu 2 jam saja. Diduga blangko akta kelahiran kosong telah ditanda tangani oleh Kepala dinas.
           
Lalu di Kelurahan Sukajadi pembuatan akta lahir di dinas Dukcapil Banyuaisin dapat dilakukan oleh satu orang oknum saja atau diwakilkan.
           
Temuan lainnya di Kecamatan Muara Sugihan beberapa perangakat desa yang membuat akta kelahiran terjadi kesalahan nama dan status kelahiran yang dilakukan oleh Dukcapil Banyuasin, namun pihak dukcapil Banyuasin tidak mau memperbaiki, kecuali mesti dilakukan pendaftaran ulang.
           
Para anggota SPK 5 pun diterima oleh Asisten I Husnan Bhakti, di ruang rapat Sekda Banyuain. Dalam rapat tersebut pun dihadiri oleh Kadis Dukcapil dan kasat Intel Polres Banyuasin.
           
Hunan Bhakti mengatakan, dalam UU N0 23 tahun 2002 tentang perlindaungan anak pasal 27 ayat 1 identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahiran.

Advertisement

Seandainya laporan dari SPK 5 memang benar, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada inspektorat Kabupaten Banyuasin untuk menyelidikinya.
           
Masalah lainnya, seperti teknis pelaksanaan pembuatak akta Kelahiran Hunan Bhakti menyerahkan langsung kepada Kadisdukcapil Banyuasin.
           
Sementara, Sekretaris Dinas Dukcapil saat dikonfirmasi mengatakan, baru menerika surat tuntutan dari SPK 5 hari ini (Kemarin,red). Dirinya belum bisa berkomentar banyak.
           
“Memang sejak bulan Mei 2013 kita sudah berlakukan pembuatan Akta kelahiran harus langung dengan yang berangkutan, artinya orang tua kandung dan tidak dapat diwakilkan orang lain, karena ini sudah resmi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Zulkaranain.
           
Zulkarnain mengatakan, untuk itu dinas Dukcapil sudah mengajukan usulan membentuk UPTD dinas Dukcapil di setiap kecamatan. Tujauannya untuk mempermudah pelayanan kepada warga yang jauh dari ibu kota Banyuasin.

Advertisement