UU Administrasi Sebagai Kontrol Preventif Pejabat Pemerintahan

11.020 dibaca

MUARAENIM, Buanaindonesia.com – Dengan adanya Undang-undang Prosedur Administrasi dapat dijadikan jaminan pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan semena-mena terhadap warganya.

IMG_20151028_185634“Indonesia berhasil menetapkan Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, untuk selanjutnya disingkat dengan UU AP. Dengan UU ini, memberikan jaminan transparansi dan kepastian hukum serta akuntabilitas bagi warganya,” tutur Dr Ridwan SH M.Hum saat menjadi pembicara dalam Forum Diskusi Hukum di Aula Bappeda Pemkab Muara Enim, Rabu (28/10/2015).

Advertisement

UU AP, terangnya, dijadikan patokan dalam hal membuat keputusan dan atau melakukan tindakan bagi badan atau pejabat pemerintahan. UU AP masih memerlukan pemahaman yang mendalam bagi tiap penyelenggara pemerintahan dan tercipta kesatuan bahasa dalam memahami dan menerapkan dalam tiap tindakan pemerintahan.

“Hal tersebut juga terkait erat dengan UU sektoral lainnya yang harus dipahami agar terjadi sinkronisasi dalam pelaksanaan, termasuk pemahaman kembali terhadap ketentuan dan makna dalam pasal-pasal UU peradilan tata usaha negara,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Muara Enim Ir. H. Muzakir Sai Sohar melalui Asisten 1 Bulgani Hasan mengharapkan melalui Forum tersebut dapat memberikan pemahaman hukum bagi pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim dalam mengambil tindakan terkait UU AP.

“Pemahaman hukum harus ditingkatkan terkait UU AP, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam mengambil tindakan,” pungkasnya.

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?