PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumsel Ramadhan S Basyedan kasus penipuan dan penggelapan di Ditreskrimum Polda Sumsel, diwarnai aksi memalukan. Enggan diwawancarai, Ramadhan menepis kamera salah satu wartawan televisi nasional.
Peristiwa itu terjadi saat Ramadhan meminta izin keluar ruangan untuk sholat Dzuhur di masjid Polda Sumsel. Melihat Ramadhan keluar, sejumlah wartawan yang sudah menunggu dari tadi langsung mendekati Ramadhan untuk wawancara.
Sambil jalan kaki, wartawan menanyakan kepada Ramadhan perihal pemeriksaan terhadap dirinya. Bukannya menjawab, Ramadhan malah menepis kamera wartawan TV One, Frendy Perdana yang sedang mengambil gambar dari samping kanan. Sayang, aksi itu tidak terekam kamera wartawan yang lain.
“Tak usahlah, cuma silaturrahmi saja,” ujar Ramadhan sambil tangannya menepis kamera, Rabu (06/05/15).
Melihat aksi itu, wartawan sedikit geram. Namun, kegeraman itu tidak ditunjukkan secara terang-terangan. Wartawan langsung bertanya terkait tuduhan penggelapan itu.
“Tidaklah, tidak menggelapkan, bagaimana mau menggelapkan,” singkat Ramadhan meninggalkan wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Ditreskrimum Polda memeriksa Ramadhan dalam kasus dugaan penggelapan pembayaran proyek masjid Al-Raiyah di komplek DPRD Sumsel sebesar Rp 1.392.425.000.
Laporan itu disampaikan salah satu pegawai PT Tanjung Lapan selaku kontraktor, M Edward (58), yang sudah diberi kuasa oleh Direktur Utama PT Selapan, Samedi (50) ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (5/3) lalu.
Tertera dalam surat laporan Nomor LPB/143/III/2015/Sumsel, pada 16 Juli 2014, PT Tanjung Lapan mengikat perjanjian dengan DPRD Sumsel untuk bekerja sama dalam pembangunan masjid. Adapun perjanjian itu diikat dalam surat perjanjian dengan nomor 011/252/PA.Setwan/2014. Dalam perjanjian itu, terlapor merupakan pemberi pekerjaan, sedangkan PT Tanjung Lapan adalah pelaksana.
Setelah pengikatan perjanjian kerja sama, pembangunan masjid mulai dilakukan. Sesuai perjanjian, DPRD Sumsel melakukan pembayaran secara bertahap sesuai dengan perkembangan pembangunan masjid tersebut. Sebelum masjid diresmikan, pembayaran dari DPRD Sumsel masih lancar-lancar saja. Persoalan baru terjadi saat masjid diresmikan.
Sesuai janji yang sudah disepakati kedua belah pihak, DPRD Sumsel akan melunasi tunggakan pembayaran yang masih tersisa sebesar Rp 1.392.425.000. Namun, sampai saat laporan dibuat, tunggakan tersebut belum juga dilunasi. Sebab itu, PT Tanjung Lapan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ramadhan atas dugaan pasal penipuan dan penggelapan. (Erw)








