10 Napi di Sumsel Terima Remisi Waisak

10.585 dibaca
Ilustrasi - Remisi Foto : Internet

PALEMBANG,Buanaindonesia.com-Di Hari Raya Waisak, sebanyak sepuluh narapidana di Sumsel menerima remisi. Ke sepuluh napi tersebut beragama Budha dan terlibat tindak pidana umum dan sudah menjalani masa hukuman di atas enam bulan penjara.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel, Subiyantoro menjelaskan, ke sepuluh napi tersebut terdapat di tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas). Yakni, Lapas Pakjo Palembang sebanyak tujuh orang, Lapas Merah Mata Palembang (dua orang), dan Lapas Sekayu Musi Banyuasin (satu orang).

Advertisement

“Untuk Waisak tahun ini ada sepuluh napi di Sumsel yang beragama Budha dapat remisi. Mereka semuanya terlibat kasus pidana umum,” ungkap Subiyantoro, Selasa (2/6).

Dijelaskannya, remisi tersebut sudah diserahkan kepada napi yang bersangkutan. Namun, ke sepuluh napi itu tidak ada yang bertepatan dengan masa hukuman yang sudah habis. Dengan kata lain, saat remisi diberikan, tidak ada napi yang langsung bebas karena masa hukuman belum berakhir.

“Ada yang masih harus menjalani masa hukuman beberapa bulan lagi, dan ada juga yang masih hitungan tahun untuk bebas,” kata dia.

Menurut dia, jumlah remisi yang disetujui Kemenkumham pusat bukanlah total keseluruhan napi beragama Budha di wilayah Sumsel. Setidaknya, ada delapan pengajuan remisi napi beragama Budha yang remisinya ditolak. Syarat untuk mengajukan remisi, adalah setiap tahanan yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap terhadap vonis majelis hakim. Mereka juga harus sudah menjalani enam bulan masa hukuman penjara sejak vonis yang diberikan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jumlah remisi yang mereka terima beragam, mulai 15 hari sampai satu bulan,” pungkasnya. (Erwan – Wardoyo)

Bagaimana Menurut Anda?