Larang PKL Berjualan Di depan Rumdin Kapolres, Pol-PP pasang Traffing Cone

13.844 dibaca

OKU, Buanaindnesia.com – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) terus di galakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU).

Hal ini terlihat sat Pol PP memasang Traffic Cone (Kerucut lalu lintas) di dua titik yakni di depan rumah dinas Kapolres OKU dan di depan rumah dinas Kajari Baturaja.

Advertisement

Biasanya di dua lokasi tersebut kerap digunakan oleh para PKL khususnya pedagang buah menggelar dagangannya dengan menggunakan mobil sehingga Sat Pol PP terpaksa harus memasang Traffic cone tersebut.

“Sesuai aturan para PKL dilarang berjualan di jalan protokol, apa lagi di sana ada rumah dinas pejabat, kita pasang traffic cone sebagai bentuk larangan dan dalam upaya menjaga keindahan dan ketertiban,”kata Kasat Pol PP Agus Salim S.Sos melalui Kabid Trantib Sofyan SE yang di konfirmasi di sela-sela kegiatan jum’at bersih (11/3) pagi tadi.

Lanjut Sofyan, larangan PKL menggelar dagangan di lokasi tersebut sudah lama diberlakukan, tapi terkadang masih ada pedagang yang tetap berjualan.

“Kita telah lama menerapkan larangan ini selain menggangu keindahan, kita juga menjaga wibawa pejabat yang tinggal di rumah dinas tersebut dan juga ini sangat menganggu pengguna jalan, jangankan pengguna jalan pejabat tersebut saja mobilnya mau masuk terganggu oleh para PKL,”ujarnya.

Pihak Sat Pol PP sendiri telah memberikan teguran untuk para pedagang tersebut. Dan sebagian pedagang sudah mengerti. Jika masih ada pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.

Sofyan menjelaskan akan menegur secara lisan dan langkah pendekatan yang humanis dan memberikan pengertian kepada pedagang.

“Untuk para pedagang yang lama yang kerap berjualan di lokasi tersebut sudah di tegur dan mereka mengerti. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pedagang baru yang menggelar kembali, makanya kita pasang Traffic cone teraebut,”jelasnya.

Sementara itu disinggung mengenai lokasi relokasi pedagang yang berjualan di lokasi tersebut Sofyan juga mengatakan, pedagang tersebut di silahkan menggelar dagangan di tempat yang telah di tentukan seperti pasar atau cari tempat yang aman yang tidak merusak keindahan dan ketertiban.

“Silahkan berjualan, cari tempat yanh tidak mengganggu kenyamanan, tidak merusak keindahan dan ketertiban, dan jangan berjualan dijalan protokol,”pungkasnya.

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?