Sidang Perdana, JPU menuntut Ovi Dua Pasal

11.559 dibaca
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Selasa 30 Agustus 2016 (Ward)

PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Hari ini, Selasa 30 Agustus 2016, sidang perdana dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Terdakwa  Bupati Ogan Ilir (OI) non aktif Ahmad Wazir Nofiadi alias (Ovi). Sidang perdama digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Klas 1  A Khusus Palembang. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa dengan dua pasal  112 dan Pasal 127 KUHP.

Jaksa mendakwa Ovi,  dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Selama 4 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Pasal 127 ayat 1 berbunyi setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun

Advertisement

Adapun pasal 112 berbunyi
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sidang perdana diketuai oleh Majelis Hakim  Adrianda Patria (Ketua PN Palembang)  anggota Aloko dan Wisnu (Ward)

Bagaimana Menurut Anda?