BUANAINSUMSEL.COM, BANYUASIN – Jajaran anggota Polres Banyuasin bersama Polsek Betung, berhasil mengungkap kasus pencurian sepedanya motor vega berwarna hitam BG 2019 AAA, milik Eko Susanto, di Pasar pagi Betung kecamatan Betung, Banyuasin, Sumsel, pada selasa 10 Januari 2016 lalu.
Peristiwa hilangnya motor itu bermula, saat Eko memarkirkan kendaraannya di pasar pagi tersebut. Tidak sampai lima belas menit kemudian Eko bermaksud untuk mengambil kembali motor yang diparkirkan. Namun sayangnya, motornya tidak lagi terlihat ditempat semula. Semula Eko tidak menyangka motornya raib. sebab, ia tinggalkan tidak begitu lama. Namun, Karna sudah berkali-kali dicari, disekitar motor-motor yang terparkir juga tidak nampak, maka Eko baru yakin motornya telah raib. Sehingga Eko tidak pikir panjang langsung melaporkan peristiwa tersebut.
Selang beberapa saat menerima laporan, Personil dari polsek betung langsung bergerak cepat. Dengan mengamankan penjaga parkir berinisial B Bin B. Dari penjaga parkir, polisi memperoleh nama-nama pelaku yang terlibat dalam pencurian itu, bernama EFW bin FH, sebagai eksekusi sepeda motor korban, serta RH dan H sebagai pengintai untuk mengamankan aksi teman mereka.
“Menindaklanjuti laporan korban atas nama Eko Susanto, yang kehilangan sepeda motor di Pasar pagi Betung, anggota kita berhasil mengamankan otak pelaku dan rekan-rekannya, otak pelaku merupakan penjaga parkir di Pasar Pagi Betung, “Ucap, AKBP. Andri Sudarmadi. Sik. SH. MH, saat menggelar kasus di halaman mapolres Banyuasin, Rabu. 18/01/17,
Ditambahkannya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara pencurian tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota kita vega warna merah, Nopol BG 2239 JAD dan motor milik korban serta kunci leter T untuk mengeksekusi sepeda motor korban, “imbuhnya.
Tersangkakan, kata Kapolres, akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, dan untuk pembeli sepeda motor sendiri, lanjutnya, masih terus dikejar oleh pihak Kepolisian.










