BUANASUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU – Sudah jatuh tertimpah tangga inilah pepatah yang mungkin pantas buat Ainah (43) warga Jalan Indah Gang Berlian IV RT 9 Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Sudah suaminya direbut oleh wanita lain, kini malah ia mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh wanita yang telah merebut suaminya, hingga mengalami luka-luka. Hal ini membuat ia melaporkan aksi pengeroyokan yang dilakukan istri muda suaminya Wahyu Hidayati ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau. Rabu (8/2/2017)
Korban saat ditemui menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi, dirumahnya pada Rabu (1/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Lalu. “Terlapor datang ke rumah langsung marah-marah dan melakukan aksi pemukulan serta pengeroyokan bersama adiknya.” Beber korban.
Akibat pengeroyokan tersebut korban menderita luka gigitan di tangan kanan, luka pada bahu kanan, luka pada kaki kanan dan luka lebam di bagian kepala. Aksi tersebut dikatakan korban sudah tiga kali dilakukan terlapor Wahyu Hidayati CS. Mirisnya terlapor juga mengancam hendak membunuh keluarga dan anak korban. Selama ini korban berusaha sabar untuk tidak menanggapi semua perbuatan terlapor, namun karena sudah tidak tahan lagi akhirnya korban melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.
“Dio tu (Wahyu Hidayati) istri mudo suami aku (Jon). Aku sudah ngalah terus dengan dio tu. Tapi masih nak ngajak ribut terus dan terakhir aku dikeroyok di rumah aku dewek, perbuatan dio tuh sudah kelewatan, mangkonyo aku laporke polisi, apolagi selamo ini dio sering SMS ngancem aku. Aku ini pak lah sabar. Karena perbuatan terlapor sudah meresahkan. Anak-anak yang dibaw-bawa. Aku tidak mau anak yang besar itu berbuat hal lain karena perlakuan terlapor tersebut,”ungkapnya.
Ditambahkan oleh Ainah perbuatan yang dilakukan terlapor juga sudah meresahkan keluarga besar dirinya. Karena terlapor dan keluarga besar telah mengancam akan melakukan tindakan lain terhadap dirinya dan anak-anak. Ainah juga beharap polisi segera memproses terlapor. Karena terlapor merasa hebat dan mengancam keluarga besarnya. Padahal terlapor harus sadar diri bahwa sebagai istri muda itu bagaimana bertingkah laku. Bukan seenaknya dan merasa kebal hukum.
“Aku minta kasus ini segera diproses. Jangan merasa kebal hukum dan aku tidak akan berdamai-damai. Karena terlapor tidak ada itikad baik justru mengancam berbuat lain terhadap aku dan keluarga besarnya.” Tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin menegaskan pihaknya telah menerima laporan terlapor. Karena masih diproses dan saat ini sudah ditangani Unit Remaja Anak-anak dan Wanita (Renata) Polres Lubuklinggau.
“Kita segera proses laporan tersebut dan dalam waktu dekat dilakukan pemanggilan terhadap laporan tersebut,”pungkasnya.










