BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Berakhir sudah pelarian Kedua tersangka bernama Rama Dona (18) dan Agusti Irawan (22) warga Dusun BM I Kecamatan Rawas Ilir kabupaten Muratara. Saat sedang asyak tertidur pulas di pondok kebun sawit yang terletak di Desa Mandi Angin Kecamatan Sorolangun Provinsi Jambi, berhasil ditangkap polisi. Kamis (2/3) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Pajri Anbiya mengatakan, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka, mendapat informasi tersebut, ia bersama tim langsung menuju tempat tersangka bersembunyi.
“Tersangka berhasil ditangkap saat sedang tertidur pulas di pondok tempatnya bersembunyi, tanpa perlawanan. Mereka merupakan buronan kita dalam kasus pengeroyokan, yang terjadi Selasa 25 Oktober 2016 kemarin, sekira pukul 08.30 WIB bertempat di Divisi I PT.Lonsum Sei Gemang Estate Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir. “
Insiden itu berawal dari perselisihan antara korban Mustofa dengan tersangka yang mengklaim lahan terhadap PT Lonsum Sei Gemang Estate, akibat klaim tersebut terjadilah keributan. Yang berujung pengeroyokan oleh kedua tersangka bersama dengan satu temannya yang masih kabur. Akibatnya korban mengalami pembacokan di bagian kepala.
“Korban mengalami luka yang cukup parah akibat bacokan senjata tajam (Sajam) jenis parang dan dodos, akibatnya harus mendapatkan perawatan di RS Umum Palembang.”
Kini keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan tersangka JH masih dalam pengejaran pihaknya. Kedua tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP.










