Polisi Ungkap Pelaku Pencurina Buah Sawit PT PN

18.405 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Tim Opsnal Polsek Betung kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencuri buah sawit milik PTPN VII. Pelaku ditangkap berjumlah dua orang, antara lain Iran Sosiawan bin Ujud Junaidi (Alm) warga Desa Sukamulya Rt.05 Kelurahan Betung Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel dan Arianto Bin Sardi (42) warga yang sama.

Penangkapan kedua tersangka ini terkait laporan pihak PTPN, dengan. Nomor Polisi no.pol LP/48-B/XI/2016/SUMSEL/BA/SEK BTG. tgl 26 nopember 2016.

Advertisement

“Para Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas dijalan Betung- Jambi KM 65 saat sedang mengendarai sepeda motor Beat warna pink tanpa nomor kendaraan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dirnya  bersama rekannya melakukan pencurian sawit milik PTPN pada hari jumat 25/11/2016 bersama dengan ARI, EKO, TEDI, ERIK yang saat ini menjadi daftar pencarian orang  (Dpo). “Ucap, Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri sudarmadi, Sik. SH. MH. Melalui Kapolsek Betung, AKP. Zulfikar, SH. Kamis, 02/03/17.

Dikatakannya, tersangka dalam menjalankan aksinya cukup teratur dan terencana.

“Tersangka dalam melakukan pencuriannya cukup rapi sekali, sekiranya pukul 14:00 wib,  pelaku Ari dan EKO berangkat dari rumah bertemu di  depan toko bangunan dekat kebun PTPN didesa Sukamulya tidak lama kemudian datang TEDI dan ERIK langsung masuk kebun PTPN untuk melakukan pencurian dengan cara EKO mengunakan alat pemanen berupa dodos sedangkan ARI, ERIK TEDI mengangkut mengunakan tangan dikumpulkan kedalam parit gajah sebagai tempat untuk mengumpulkan buah tandan sawit”jelasnya.

Masih ditambahkannya, setelah buah sawit terkumpul kemudian komplotan ini mengambil mobil untuk mengangkut hasil curian mereka.

“Sekiranya pukul 18.30 wib EKO menelpon IWAN untuk mengangkut buah tandan sawit setelah pelaku IWAN datang mengunakan mobil jenis Carry pic up BG 9895 LP pelaku EKO, ARI, TEDI, ERIK menaikkan buah kedalam mobil sebanyak 122 buah tandan sawit kemudian dititipkan kedaerah talang duku tanpa disadari perbuatan pelaku telah diawasi petugas keamanan dari PTPN namun tersangka tidak berhasil di tangkap akan tetapi mobil yang digunakan tersangka untuk mengangkut buah sawit hasil curian berhasil diamankan utk kemudian di bawa Kepolsek Betung.”ujarnya.

Ditegaskannya, Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Betung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 122 buah tanda sawit hingga ditaksir kerugian Rp. 2.700.000.- (Dua juta tujuh ratus rupiah). dan kita juga berhasil mengamankan 1 unit mobil jenis Suzuki Carry pik up dan 122 tandan buah sawit,  Saat ini tersangka masih dimankan di Polsek Betung guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara “tegasnya.

Bagaimana Menurut Anda?