Promosi ProdukTelekomunikasi Akan di Tindak SAT Pol PP, ini Alasanya

12.224 dibaca
Pengguna Jalan K.H Sulaiman Keluhkan Antribut Promosi Produk Telekomunikasi
Pengguna Jalan K.H Sulaiman Keluhkan Antribut Promosi Produk Telekomunikasi

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL, Terkait keluhan pengguna jalan terhadap atribut produk telekomunikasi ternama di Indonesia, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP). Kabupaten Banyuasin mengaku bahwa sejauh ini perusahaan handphone tersebut belum melakukan izin kepada mereka baik izin promosi, spanduk, banner dan lainnya, dampak dari tidak berizinnya kegiatan produk handphone tersebut berimbas kepada pendapatan pajak di Banyuasin, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP) mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan bersama Pol PP Banyuasin.

Baca: Pengguna Jalan K.H Sulaiman Keluhkan Atribut Produk Telekomunikasi.

Advertisement

“Biasanya kalau promosi produk handphone ada izinnya, namun kalau untuk izin produk handphone dengan merek Oppo belum ada, “ucap, Ardi SE MM, Kabid Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu. Rabu, 15/03/17.

Dikatakannya, dengan tidak adanya pengajuan izin kepada mereka, pihaknya akan membuatkan surat pengaduan kepada Sat- Pol PP Banyuasin.

“Artinya mereka ilegal melakukan promosi dan pemasangan spanduk disetiap titik di Banyuasin ini, Biasanya kalau ada pengaduan bisa langsung ngirim surat ke Pol PP. Kalau ada masyarakat yang merasa kurang senang atau terganggu akibat spanduk, promosi dan lain sebagainya, kita mengirimkan surat untuk melakukan penindakan, “singkatnya.

Terpisah, Abdul aziz tamrin, Kabid Penegakan Peraturan Kepala Daerah, Kabupaten Banyuasin. Mengaku akan menunggu surat rekomendasi pengaduan dari pihak Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu satu pintu.

“Sebelum menindak kita tunggu laporan dan pengaduan dari dinas terkait. khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu, dan untuk badan jalan, kita ada perdanya, yang mengatur tentang pembangunan rumah, maupun bangunan lain, harus mundur dari badan jalan dengan jarak yang ditentukan” ucapnya.

Ditegasknnya, pengaturan pembangunan dan ketertiban umum lainnya sudah sesuai dengan Perda Banyuasin.

“Perda no 10 tahun 2009 mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman. Jalan negara 25 meter dari jalan, Jalan Propinsi 25 meter dari jalan, Jalan Kabupaten 20 meter dari jalan, Jalan Desa 6 meter dari jalan. Khusus jalan lingkar kayu ara kuning, seterio, 25 meter dari saluran air” ujarnya.

Bagaimana Menurut Anda?