
BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Dalam rangka mengoptimalkan pedapatan sektor pajak, Bupati Musiawas bersama Direktoral Jendral Pajak, kususnya Kanwil DJP Sumatra Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka belitung bersama KPP Prtama Kota Lubuklinggau melakukan penandatangan kesepakatan kerjasama, selasa (21/3) di auditorium Pemkab Musirawas.

Momeradum of Understading (MoU) di hadiri oleh Bupati Musirawas,H Hendra Gunawan,Wakil Bupati Musiawas,Hj Suarti, Sekretaris Daerah (Sekda) Musirawas Isandi Arsyad, Kepala Kanwil DJP Sumatra Selatan (Sumsel), M Ismiransyah. M.Zain, Kepala KPP Pratama Lubuklinggau, Risbuan Rasyid, Seluruh Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musirawas dan perwakilan perusahaan.
“Saya berharap dengan MoU ini bisa meningkatkan pendapatan dan kesadaran tetang pajak. Apa lagi kita tau pajak merupakan pendapatan negara paling besar,”Kata Bupati Musirawas,H Hendra Gunawan saat memberikan sambutanya.
Ia meminta seluruh lapisan masyrakat untuk taat pajak. Pasalnya dari 13 ribu wajib pajak, tidak sampai 50 persen yang membayar pajak. “Saya menghimbau agar masyrakat untuk taat aka pajak.Jangan sampai nanti kita bermasalah dikemudia hari lantaran tidak membayar pajak,”Jelasnya.
Semetara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jedra Pajak DJP ,M Ismiransyah. M.Zain saat dibincangi mengatakan, jika kesadran wajib pajak untuk membayar masih kurang.
“Penerimaan pajak tahun 2015-2016 hanya 1,76 persen. Artinya hal itu kurang signifikan mengingat jumlah wajib pajak mencapai 13 ribu wajib pajak,”Jelasnya.
Ditamahkanya juga jika momen pengampunan pajak hendaknya di gunakan dengan baik bagi wajib pajak yang belum atau tidak membayar pajak. “Harusnya text amnesty digunakan dengan baik. Sebab, pemerintah telah melakukan pengampunan pegampunan pajak,” tukasnya









