
BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Mendapat keluhan dari masyarakat, Ketua dan anggota Komisi III DPRD Kota Palembang mendatangi pembangunan Hotel Ibis aktivitas pembangunan Hotel tersebut. Kamis (06/04/17).
Sidak itu dilakukan lantaran dinilai tidak mengindahkan aturan yang ada di Kota Palembang.
“Saya minta semua kegiatan Pembangunan hotel hari ini dihentikan. Tidak ada lagi aktifitas pekerja dalam pembangunan,”Tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi di area pembangunan gedung Hotel IBIS
Menurutnya, Pengusaha Thamrin ini tidak memiliki kepedulian terhadap aturan Pemerinah dan selalu melanggar.
“Komisi III mendapatkan laporan langsung dari Lurah 15 Ilir dan masyarakat, Yang mengeluhkan dampak pembanguinan hotel ini merusak lingkungan sekitar mulai dari jalan berlobang drainase yang mengalami kerusakan,”terangnya
Lebih lanjut, Kasi Lingkungan Hidup Andi Anugraha mengatakan, Pembangunan Hotel belum memiliki Izin Lingkungan sebagai salah satu syarat mendapatkan perizinan Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan.
“Belum ada Izin Lingkungan Pak, karena Izin tersebut salah satu syarat keluarnya Analisis Dampak Lingkungan yang dikeluarkan dari Instansi kami,”Terang Andi Anugraha.
Sementara itu, ditempat yang sama Lurah 15 Ilir, Ilen Elida, mengatakan, pihaknya telah memberikan surat teguran untuk menghentikan proses pembangunan dengan nomor 620/013/15 Ilir/2017 tertanggal 20 Februari 2017
“Surat Peringatan Pertama (SP I) sudah perah kita keluarkan, Namun tidak ada niat baik dari pengelolah Hotel Ibis,”jelasnya
Dilain itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang undangan Pol PP Palembang, Dedi Harahap mengatakan, Mendapat penegasan dari pihak Dewan, Satuan Polisi Pamong Praja langsung mengambil tindakan
“Satuan Pol PP juga telah memberikan surat peringatan terkait fasilitas umum yang rusak, namun belum di indahkan. Dengan adanya sidak bersama ini kami berdasarkan rekomendasi DPRD menstop setiap kegiatan Pembangunan Hotel IBIS ini, karena masalah perizinan yang belum dilengkapi,”Singkatnya









