Polsek Pangkalan Balai Amankan Tersangka Curanmor di Halaman Kantor Camat

14.641 dibaca
Polsek Pangkalan Balai Amankan Tersangka Curanmor di Halaman Kantor Camat
Polsek Pangkalan Balai Amankan Tersangka Curanmor di Halaman Kantor Camat

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Berkat Kesigapan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Balai, Frengki Robidiansyah Bin Anzarullah, 28 th, tersangka pelaku curanmor yamaha mio m3 warna hitam BG 3386 JAK Nosin E3R2E-0752157 Noka MHG3SE8820GJ042368 milik Haldi Tri Hartono di halaman Kantor Kecatamatan Banyusin III Kabupaten Banyuasin pada hari kamis 23-03-2017 sekira pukul 04.00 wib, sebagaimana laporan polisi, LP/B-09/III/2017/SUMSEL/RES BA tgl 23 maret 2017 berhasil dibekuk petugas. 

Pengkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarkat bahwa sepeda motor yang dicari sedang dikendaraai oleh saudara Frenky robidiansyah, ” Dari informasi masyarakat diamankannya adiknya Rahmat wijaya bin Anzarullah , (19) yang diduga   telah menguasai sepeda motor jenis yamaha  warna hitam yang bukan miliknya , kemudian setelah di interograsi bahwa ia meminjam kepada kakaknya Frenky. ” Ucap, Kapolres Banyuasin AKBP. Andri sudarmadi, Sik. MH. Melalui Kapolsek Pangkalan balai, IPTU. M. Bayu A. Sik. Sabtu, 08/04/17.

Advertisement

Dikatakanya, setelah mengintrogasi adik pelaku, petugas langsung mencari Frengky dan ternyata ada dirumahnya, ketika didatangi kerumahnya Frengky beralasan bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil gadaian seseorang.

“Setelah kita mengintrogasi adiknya, kemudin kita menemukan  Frengki robidiansah bin Anzarullah, pelaku Frengky menjelaskan dengan alibi menerima gadai sepeda motor tersebut dari  Firman yang merupakan sepupu dari Frengky. Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal yang langsung dipimpin Kanit Reskrim AIPTU DONI , SH Beserta  anggota mengamakan Firman dan setelah bertemu  Firman menjelaskan tidak pernah bertemu apalagi menggadaikan sepeda motor kepada  Frengki. “Ujarnya.

Masih dikatakannya, berdasarkan keterangan Firman, pihaknya meyakini bahwa Frengky merupakan pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

“Dari keterangan Firman pelaku,  Frengki bin Anzarullah  tidak dapat mengelak  dan mengakui perbuatanya telah melakukan perbuatan pencurian kendaraan yamaha mio m3 warna hitam BG 3386 JAK Nosin E3R2E-0752157 Noka MHG3SE8820GJ042368 di halaman Kantor Kecatamatan Banyusin 3 Kabupaten Banyuasin pada hari kamis 23-03-2017 sekira pukul 04.00 wib.”imbuhnya.

Ditegaskannya, pelaku dan barang bukti sepeda motor telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

” Saat ini pelaku dan barang bukti telah dimanakan di Polsek Pangkalan Balai guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. “singkatnya.

Bagaimana Menurut Anda?