PHK Belum Dipenuhi, Eks Pekerja BSL Somasi Perusahaan

18.839 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUSI RAWAS  – Mantan pekerja PT Bara Sentosa Lestari (BSL) yang beroperasi di Kecamatan Muara Lakitan melakukan somasi ke perusahaan. Finance Department PT BSL. Karena tidak menyelesaikan hak pekerja.

Azwar Hamid (47) warga Perumahan Jeumpet Residence No A3 Banda Aceh mantan pegawai operasional PT BSL mengatakan dirinya mempertanyakan hak-hak mantan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena pihak perusahaan berjanji dan membuat kesepakatan memenuhi hak-hak tersebut saat tanggal 27 Februari yang lalu.

Advertisement

“Hak-hak pekerja yang belum dipenuhi seperti uang reimburse Opex sebesar Rp4.555.500,-. Uang pulsa telepon bulan Februari sebesar Rp500.000,-. Total seluruhnya Rp5.055.500,-,”tegas Azwar Hamid. Jumat (19/5).

Menurutnya, dirinya bersama pekerja lainnya memberikan somasi agar pihak perusahaan menyelesaikan seluruh hak-hak pekerja yang di PHK sesuai kesepakatan yang telah dibuat. “Untuk pembayaran hak tersebut dalam somasi diberikan selambatnya 26 Mei 2017. Jika tidak memenuhi hak-hak tersebut pihaknya segera menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,”jelas dia.

Azwar menjelaskan, untuk hak-hak pekerja yang di PHK wajib dipenuhi sesuai aturan undang-undang (UU). Bahkan, telah ada kesepakatan bersama yang dilakukan antara pekerja dan perusahaan. “Kita minta itikad baik pihak perusahaan. Jangan sampai hak pekerja diabaikan,”kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mura, H Burlian menegaskan pihaknya siap menerima laporan mantan pekerja PT BSL. “Intinya kita siap memediasi permasalahan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Sehingga, semua masalah yang terjadi diselesaikan,”pungkasnya

Bagaimana Menurut Anda?