BUANAINDONESIA.CO.ID, PAGAR ALAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan, tengah bersiap menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2017.
Pada rapat yang digelar di Ruang Rapat Besemah I Kantor Walikota Pagaralam, Senin (24/07/2017), terungkap bahwa sampai pertengahan tahun ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pagaralam belum mencapai target, yaitu defisit sekitar Rp 32 miliar.
“Laporan dari keuangan, saat ini kita defisit 32 miliar. Berarti akan ada pemangkasan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Drs. Safrudin, MSi, Sekda Kota Pagaralam, di hadapan para pejabat OPD Pemkot Pagaralam.
Namun, Safrudin melanjutkan, bahwa pemangkasan anggaran itu belum final, masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang APBD-P Tahun Anggaran 2017 dikeluarkan.”Hari ini, seluruh OPD ada pemangkasan. Jangan dulu beranggapan ini sudah pasti. Karena kita sedang menunggu PP,” katanya.
Untuk itu, Safrudin berharap agar dalam penyusunan APBD-P 2017, para Kepala OPD dapat menggeser anggaran kegiatan yang tidak bisa terlaksana.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kota Pagaralam, Novi Apriadi, SE, mengatakan, masih mungkin ada penambahan dana pada APBD-P 2017, namun belum bisa dipastikan. “Dari usul perubahan sementara, kita defisit Rp 32.172.838.188,” lanjutnya.
Dalam menyusun Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (RKUPA) yang akan dibahas Pemkot Pagaralam bersama DPRD Kota Pagaralam, Pemkot Pagaralam akan menutup defisit dengan melakukan pergeseran anggaran pada OPD.”Dari rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah dilakukan, kita sepakat untuk menutup defisit menjadi nol dengan melakukan pergeseran,” tegas Novi.
Terkait usul perubahan anggaran yang diajukan OPD, akan ditarik terlebih dahulu. “Usul OPD yang disampaikan ke Bappeda terkait pergeseran, kita tarik dulu, sembari dibahas di DPRD, kita menunggu PP yang akan turun,” seru Novi.
Novi melanjutkan, “Seandainya nanti ada penambahan, kita akan penuhi untuk kegiatan OPD yang prioritas yang sudah mendapatkan persetujuan dari Walikota dan Ketua TAPD melalui Nota Dinas.”







